Lapor Polisi Soal Ijazah Palsu, Jokowi: Masalah Ringan Tapi Perlu Dibawa ke Ranah Hukum

AKURAT.CO Presiden Ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), resmi melaporkan tuduhan ijazah palsu ke polisi, Rabu (30/4/2025).
Langkah tersebut diambil Jokowi agar permasalahan ijazah palsu yang sudah berlarut-larut ini dapat segera diselesaikan di ranah hukum.
Menurut Jokowi, meski tuduhan ijazah palsu tersebut tergolong masalah ringan, dirinya merasa perlu membawanya ke ranah hukum. Agar semua pihak mendapatkan penjelasan yang terang benderang.
"Ini sebetulnya masalah ringan soal tuduhan ijazah palsu. Tetapi memang perlu dibawa ke ranah hukum agar semua jelas dan gamblang," ujar Jokowi di Mapolda Metro Jaya.
Baca Juga: Jokowi Lapor ke Polda Metro Jaya Terkait Tuduhan Ijazah Palsu, Polemik Semakin Memanas
Tudingan tentang ijazah palsu sudah muncul sejak lama, bahkan saat Jokowi masih menjabat Presiden RI.
Meski demikian, Jokowi memilih diam dan berharap masalah tersebut selesai dengan sendirinya.
"Dulu kan masih menjabat, dipikir sudah selesai, ternyata masih berlarut-larut," ujarnya.
Jokowi mengungkapkan telah menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) atas laporannya.
Baca Juga: Saat Kekesalan Publik Mencari Pelampiasan: Gibran, Jokowi, dan Isu Lama yang Kembali Muncul
Dalam pemeriksaan tersebut, dia menjawab sekitar 35 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik.
Jokowi yang mengenakan batik cokelat dan sepatu hitam juga didampingi tim kuasa hukumnya.
Setelah membawa dokumen laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Jokowi langsung diarahkan menuju Gedung Ditreskrimum untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
Meski tidak menyebutkan pihak-pihak yang dilaporkan dalam tuduhan ijazah palsu ini, Jokowi memastikan tetap akan menyelesaikan masalah tersebut dengan sebaik-baiknya, sesuai prosedur hukum.
Baca Juga: PDIP Kritik Penunjukan Jokowi ke Pemakaman Paus Fransiskus: Kenapa Bukan Wapres?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









