Penggeledahan Rumah La Nyalla Terkait Statusnya sebagai Mantan Wakil Ketua KONI Jatim

AKURAT.CO Penggeledahan yang dilakukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah mantan Ketua DPD, La Nyalla Mahmud Mattalitti, berkaitan dengan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat yang bersumber dari APBD Jawa Timur 2021-2022.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (16/4/2025).
Menurut Fitroh, kegiatan paksa tersebut dilakukan berkaitan dengan status La Nyalla sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jatim periode 2010-2019.
"Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan sebagai (wakil) ketua KONI," katanya.
Baca Juga: Setelah Rumah La Nyalla, Tim KPK Geledah Kantor KONI Jatim
Sebelumnya, pada Senin (14/4/2025), tim KPK menggeledah dua rumah milik La Nyalla Mahmud Mattalitti, di Surabaya.
Kemudian pada Selasa (15/4/2025), tim KPK melakukan penggeledahan kantor KONI Jatim.
Kegiatan paksa itu dilakukan terkait penyidikan kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Jatim.
"Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah pokmas Jatim," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Baca Juga: Usai Penggeledahan Rumah, KPK Buka Peluang Periksa La Nyalla Soal Korupsi Dana Hibah Jatim
Namun, Tessa belum menguraikan lebih lanjut hasil penggeledahan tersebut.
Penjelasan lebih lanjut akan disampaikan KPK setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan.
Diketahui, KPK sedang mengembangkan dugaan suap dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.
Atas pengembangan kasus itu, KPK telah menjerat 21 tersangka.
Baca Juga: Rumahnya Digeledah KPK, Eks Ketua DPD La Nyalla Bantah Terlibat Korupsi Dana Hibah Jatim
KPK sudah meminta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah 21 orang ke luar negeri dalam kasus ini.
Mereka yakni KUS yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Jatim; AI, anggota DPRD Jatim; MAH, anggota DPRD Jatim; dan AS anggota DPRD Jatim.
Ikut dicegah juga BW, JPP, HAS, SUK, AR, WK, AJ, MAS, AA, AYM, AH, RWS, MF, AM dan MM selaku pihak swasta; FA selaku anggota DPRD Kabupaten Sampang; serta JJ yang merupakan penyelenggara negara atau anggota DPRD Kabupaten Probolinggo.
Dalam proses penyidikan berjalan, penyidik telah memeriksa banyak saksi. Salah satunya mantan Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar (Gus Halim).
Baca Juga: Terima Kekalahan, La Nyalla Minta Erick Tak Libatkan Mafia Di PSSI
Selain itu, penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah kantor di lingkungan Pemprov Jatim.
Dari penggeledahan beberapa waktu lalu itu, penyidik mengamankan dan menyita dokumen hingga barang elektronik terkait dugaan kasus suap dana hibah.
Tak hanya itu, KPK juga telah menggeledah 10 rumah di Kota Surabaya hingga Kabupaten Sumenep pada 30 September sampai 3 Oktober.
Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah barang yang diduga terkait kasus tersebut, yakni tujuh unit mobil merk Alphard, Pajero, Honda CRV, Toyota Innova, Hillux Double Cabin, Toyota Avanza dan satu unit Isuzu.
Baca Juga: La Nyalla: Semua Calon Punya Kans Jadi Ketum PSSI
Kemudian satu unit jam tangan Rolex dan dua unit cincin berlian; uang Tunai dalam mata uang asing dan juga Rupiah yang bila ditotal senilai kurang lebih Rp1 miliar; barang bukti elektronik berupa ponsel, hard disk dan laptop.
Dokumen-dokumen di antaranya buku tabungan, buku tanah, catatan, kwitansi pembelian barang, BPKB dan STNK kendaraan.
KPK juga menggeledah Kantor Dinas Peternakan Provinsi Jatim, tiga rumah dan satu kantor di Kota Surabaya, Kota Malang serta Kabupaten Sidoarjo.
Dari penggeledahan pada 16-18 Oktober itu, penyidik menyita uang Rp50 juta, satu unit Toyota Innova hingga barang bukti elektronik dan dokumen.
Baca Juga: Tak Ada Pengurus Lama, Ini 10 Calon Anggota Exco PSSI Pilihan La Nyalla
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Denmark Terbuka: Kena Kartu Merah di Semifinal, Fajar/Fikri Minta Peraturan Baru Time Clock Ditinjau Ulang
- 2Tumbang Lawan Lazio, Juventus Mulai Pertimbangkan Depak Luciano Spalletti dan Bidik Antonio Conte
- 3Dorongan Hak Angket Ijazah Gibran Menguat, Jokowi Mulai Panik?
- 4Prediksi Skor Roma vs Genoa 18 Oktober 2026: Giallorossi Diunggulkan
- 5Korlantas Polri Gelar Bakti Sosial Jumat Sedekah di TPS Rawajati Jakarta Selatan, ke Depannya Akan Dilaksanakan Rutin
- 6Kalender Jawa 17 Oktober 2026: Weton Sabtu Pahing Memiliki Semangat Hidup yang Tinggi
- 7BCA dan BI Gelar Kompetisi QRIS di Royal Plaza Surabaya, Libatkan 475 Tenant
- 8Adira Finance Perkuat Ekspansi Daerah Usai Merger Mandala, Bidik Pasar Indonesia Timur
- 9MAKI Desak KPK Cegah Nusron Wahid ke Luar Negeri
- 10Presiden Prabowo Terima Kunjungan Sekjen PBB António Guterres di Hambalang






