Perusahaan yang Tampung WNA Bermasalah Terancam Sanksi Pidana

AKURAT.CO Maraknya praktik tenaga kerja asing (TKA) ilegal di Indonesia kembali menjadi sorotan.
Direktur Eksekutif Masyarakat Hukum Indonesia (MHI), AH Wakil Kamal, menegaskan, baik individu pekerja asing maupun perusahaan yang mempekerjakan TKA tanpa kelengkapan dokumen dapat dijerat pidana.
Menurut Wakil Kamal, Undang-Undang Keimigrasian memberikan sanksi tegas bagi pelanggaran ini.
“Pasal 122 UU Keimigrasian jelas menyebutkan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda Rp500 juta bagi pemberi kerja dan individu asing yang tidak memiliki dokumen lengkap,” ujarnya dalam keterangan pers, Kamis (10/4/2025).
Meski aturan sudah jelas, Kamal menyayangkan masih banyak TKA bermasalah yang bebas bekerja tanpa hambatan. Hal ini, kata dia, menunjukkan lemahnya pengawasan dan kurangnya komitmen dari para pemangku kebijakan.
“Penegakan hukum yang efektif harus dimulai dari pimpinan. Kalau atasan tidak memberi contoh, maka bawahan akan ikut abai. Ini budaya birokrasi yang harus kita benahi,” kata Wakil Kamal, yang juga dikenal sebagai advokat senior.
Baca Juga: Inul Daratista: Saya Temanin Eyang Titiek Puspa Terus di Rumah Sakit
Ia juga menyoroti praktik "kongkalikong" antara oknum pengawas dan TKA ilegal yang berpotensi menurunkan kredibilitas sistem ketenagakerjaan nasional. Oleh karena itu, sistem pengawasan terhadap WNA harus diperkuat, dengan integritas pengawas menjadi prioritas.
Kasus terbaru yang mencuat adalah laporan terhadap seorang warga negara Singapura berinisial TCL, yang diduga telah bekerja di tiga perusahaan besar di Indonesia sejak 2016 tanpa izin kerja resmi.
Laporan tersebut diajukan oleh pengacara Saleh Arifin Nasution, mewakili masyarakat, kepada Kementerian Ketenagakerjaan.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim pengawas dari Disnaker DKI Jakarta dan Jawa Barattelah turun ke lapangan dan mengumpulkan dokumen dari ketiga perusahaan yang mempekerjakan TCL.
Proses investigasi masih berlangsung untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administratif dan hukum yang dilakukan.
“Jika terbukti, perusahaan yang mempekerjakan WNA ilegal harus bertanggung jawab secara hukum, termasuk sanksi pidana,” tegas Kamal.
Baca Juga: Terungkap! Pesan Cinta Abadi dalam Lagu Selalu Ada di Nadimu Oleh BCL OST JUMBO
Pemerintah diharapkan tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah konkret guna menertibkan penggunaan tenaga kerja asing ilegal, demi menjaga kedaulatan hukum dan perlindungan terhadap tenaga kerja lokal.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 34 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 4Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 5Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 6Asuransi Astra Serahkan Toyota Veloz Hybrid kepada Dommy Eriko, Pemenang Undian GASPOL 2026
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai








