Aktivis 98: Revisi UU TNI Tak Langgar Semangat Reformasi

AKURAT.CO Revisi Undang-Undang (UU) TNI dipastikan tidak bertentangan dengan semangat reformasi karena justru mengatur lebih jelas keterlibatan TNI dalam kementerian/lembaga, dengan batasan yang tegas.
Hal tersebut disampaikan oleh eksponen gerakan mahasiswa 1998 Yogyakarta, Haris Rusly Moti, menanggapi penolakan dari sejumlah pihak terhadap Revisi UU TNI, termasuk dari organisasi non-pemerintah (NGO) dan LSM.
“Revisi UU TNI tidak menyalahi semangat reformasi karena hanya mengatur penugasan TNI di wilayah jabatan operasional profesional kementerian/lembaga,” ujar Moti dalam keterangannya yang diterima Akurat.co, Selasa (18/3/2025).
Menurut Moti, Revisi UU TNI dilakukan oleh DPR yang merupakan perwujudan dari kehendak sipil.
Ia menekankan, TNI tidak lagi memiliki fungsi sosial dan politik seperti di era Orde Baru, di mana TNI (saat itu bernama ABRI) berperan sebagai dinamisator dan stabilisator politik.
Ia menjelaskan, TNI saat ini hanya dimintai masukan sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan revisi UU.
TNI tidak memiliki kewenangan membuat aturan yang mengatur dirinya sendiri dan hanya bertindak sebagai pelaksana dari undang-undang yang disusun dan diputuskan oleh DPR.
Baca Juga: Menkum: Kasus Penembakan Polisi di Lampung Akan Ditangani Bijak
"TNI hanya menjadi pelaksana dari UU yang dibuat dan diputuskan oleh lembaga tinggi negara, DPR,” tegasnya.
Moti mengingatkan, di era Orde Baru, ABRI memiliki peran sosial politik melalui jabatan Kasospol ABRI dan Fraksi ABRI di MPR RI.
Konsep Dwi Fungsi ABRI kala itu memberi peran ganda bagi ABRI, baik sebagai kekuatan pertahanan negara maupun kekuatan politik.
“Begitulah era supremasi militer, di mana kekuatan sipil tunduk diatur secara sosial dan politik oleh militer. Saat ini, kekuatan sipil lebih dominan melalui Pilkada, Pilpres, dan Pileg langsung, di mana partai politik memainkan peran sentral,” jelasnya.
Moti menilai, tuduhan terkait upaya mengembalikan Dwi Fungsi ABRI melalui Revisi UU TNI adalah pandangan yang keliru.
"Menurut saya, tuduhan bahwa revisi UU TNI mengembalikan peran sosial-politik TNI atau menghadirkan militerisme rebound adalah omong kosong. Tidak ada dasar teori yang kuat untuk menjustifikasi ketakutan tersebut,” tegasnya.
Moti juga menegaskan, mereka yang mengobarkan ketakutan soal ancaman militerisme tidak memahami esensi dari revisi UU TNI yang justru mengatur dengan jelas peran TNI agar tetap berada dalam koridor profesionalisme dan tunduk pada supremasi sipil.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










