Masih Siapkan Materi, KPK Minta Sidang Praperadilan Jilid Dua Hasto Kristiyanto Ditunda

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta sidang gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, untuk ditunda.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Hasto Kristiyanto akan digelar hari ini (Senin, 3/3/2025).
"KPK meminta penundaan sidang praperadilan tersangka HK (Hasto Kristiyanto) kepada hakim," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan.
Baca Juga: Periksa Hasto Kristiyanto, KPK Dalami Peran Pihak Lain di Kasus Suap PAW Anggota DPR
Dia menjelaskan, terdapat sejumlah persiapan untuk menjalani gugatan itu. Namun, Tessa tidak memerinci kebutuhan tim hukum KPK yang masih disiapkan.
"Masih melaksanakan koordinasi dan mempersiapkan materi," ujarnya.
KPK menahan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, pada Kamis (20/2/2025).
Baca Juga: Permintaan Penangguhan Penahanan Hasto Kristiyanto, Ketua KPK: Itu Kewenangan Penyidik
Upaya paksa itu berlaku selama 20 hari pertama dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.
Ini merupakan gugatan praperadilan kedua yang diajukan Hasto, tersangka kasus korupsi berupa suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, yang melibatkan eks caleg PDIP, Harun Masiku, serta dugaan perintangan penyidikan yang menjeratnya di KPK.
Dalam gugatannya, Hasto mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka kasus suap sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Hasto kembali menempuh upaya praperadilan.
Upaya hukum ini dilakukan lagi setelah hakim PN Jaksel dalam putusannya menyatakan gugatan praperadilan tidak dapat diterima.
Baca Juga: Penahanan Hasto Kristiyanto, Momentum KPK Kembalikan Kepercayaan Publik
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







