KPK Siapkan Penahanan Hasto Kristiyanto, Pemeriksaan Dijadwalkan Pekan Depan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi, penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan dilakukan setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap oleh penyidik.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan, keputusan penahanan didasarkan pada syarat formal dan materiel yang dinilai oleh penyidik.
"Penyidik tentu memiliki pertimbangan tersendiri, apakah tersangka perlu segera ditahan atau masih ada hal yang dibutuhkan dalam proses penyidikan," ujar Tessa di Jakarta, Sabtu (15/2/2025).
Ia menambahkan, ada kemungkinan penyidik masih menunggu pemenuhan dokumen atau informasi dari tersangka sebelum mengambil langkah lebih lanjut.
Saat ini, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hasto pada pekan depan, meskipun tanggal pastinya belum diumumkan.
Baca Juga: Koalisi Permanen KIM Plus: Upaya Menjaga Persatuan dan Stabilitas Nasional
Sebelumnya, upaya hukum Hasto untuk menggugat status tersangkanya melalui praperadilan kandas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hakim tunggal Djuyamto, dalam putusannya pada Kamis (13/2/2025), menolak gugatan tersebut dan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Hasto tidak jelas atau kabur.
Kasus yang menjerat Hasto berkaitan dengan skandal suap Harun Masiku.
Pada 24 Desember 2024, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus ini, yakni Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa Hasto diduga mengendalikan Donny untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI dari Dapil Sumsel I.
Tak hanya itu, Hasto juga disebut mengatur aliran uang suap yang diberikan kepada Wahyu melalui perantara Agustiani Tio Fridelina.
Suap tersebut mencapai 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS, diberikan dalam rentang 16-23 Desember 2019 demi meloloskan Harun Masiku sebagai anggota legislatif periode 2019-2024.
Baca Juga: Tiket Hari Pertama Ludes, NIKI Minta Ini Promotor Konser
Selain kasus suap, Hasto juga dijerat dengan pasal obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Dengan semakin mengerucutnya bukti dan ditolaknya gugatan praperadilan, langkah KPK berikutnya tinggal menunggu waktu.
Pemeriksaan Hasto pekan depan bisa menjadi penentu nasibnya dalam kasus ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 4Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 5Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 6Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 7Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 8India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi









