Akurat Logo

Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Cegah Agustiani Tio dan Suaminya Bepergian ke Luar Negeri

Oktaviani | 4 Februari 2025, 11:27 WIB
Kasus Hasto Kristiyanto, KPK Cegah Agustiani Tio dan Suaminya Bepergian ke Luar Negeri

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap mantan Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina, beserta suaminya.

Pencegahan dilakukan lantaran penyidik KPK membutuhkan keterangan Agustiani Tio Fridelina, dalam kasus suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024.

"Penyidik melakukan pencegahan keluar negeri karena keterangan yang bersangkutan dan suaminya dibutuhkan oleh KPK. Terutama dalam perkara perintangan penyidikan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga: Masih Butuh Persiapan, Alasan KPK Absen di Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto

Meski telah melakukan pencekalan, Agustiani Tio tidak masuk dalam bidikan kasus dugaan perintangan penyidikan pengurusan PAW Anggota DPR RI 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku.

"Belum ada nama dimaksud di register penyidikan," kata Tessa.

Agustiani Tio merupakan mantan terpidana dalam kasus tersebut.

Terkait pencegahan ke luar negeri, dirinya melakukan protes lantaran tengah menjalani perawatan penyakit kanker di Guangzhou Fuda Cancar Hospital, Tiongkok.

Baca Juga: Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Lawan KPK Ditunda Sampai 5 Februari

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK