Akurat Logo

Pelapor Yakin KPK Usut Dugaan Korupsi Lelang Aset yang Seret Nama Jampidsus

Arief Rachman | 23 Januari 2025, 22:30 WIB
Pelapor Yakin KPK Usut Dugaan Korupsi Lelang Aset yang Seret Nama Jampidsus

AKURAT.CO Koordinator Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Ronald Loblobly, menyatakan keyakinannya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi terkait pelelangan satu paket saham PT Gunung Bara Utama (GBU) yang diduga melibatkan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

"Kami optimis, KPK di bawah kepemimpinan baru punya integritas yang baik dan tidak akan tebang pilih dalam menangani kasus. Bukti-bukti yang kami serahkan sudah lengkap, tinggal mereka melakukan pendalaman," ujar Ronald, Kamis (23/1/2025).

Ronald mengungkapkan, ia sudah beberapa kali bertemu dengan tim penindakan KPK untuk menyerahkan dokumen dan membahas kasus ini. Menurutnya, bukti-bukti yang dia lampirkan cukup kuat untuk mendukung proses hukum.

Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dalam pelelangan barang rampasan berupa satu paket saham PT GBU.

Saham tersebut merupakan hasil sitaan dari kasus korupsi asuransi PT Jiwasraya dan dilelang oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Agung pada Juni 2023. Lelang dimenangkan oleh PT Indobara Putra Mandiri (IUM).

Baca Juga: Seperti Soekarno, Prabowo Bakal Jadi Tamu Kehormatan di Perayaan Hari Republik India

Menurut Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, pelelangan ini diduga menyebabkan kerugian negara hingga Rp9 triliun.

Harga pasar wajar saham PT GBU yang diperkirakan mencapai Rp12 triliun diduga dimanipulasi menjadi hanya Rp1,945 triliun.

"Harga limit lelang ini mendapat persetujuan dari Jampidsus, yang diduga mengakibatkan kerugian negara serta menghambat pemulihan aset dari megakorupsi Jiwasraya sebesar Rp10,728 triliun," kata Boyamin.

Boyamin menambahkan, ada dugaan penggunaan modus mark down nilai limit lelang dalam kasus ini.

Selain itu, PT IUM yang memenangkan lelang diduga merupakan perusahaan yang sengaja didirikan oleh AH, seorang mantan narapidana korupsi suap, untuk mengikuti lelang.

PT IUM didirikan hanya 10 hari sebelum tahap penjelasan lelang (aanwijzing) pertama. Beberapa direksi dan pemegang saham perusahaan tersebut diduga hanyalah nominee atau boneka yang tidak memiliki kapasitas finansial memadai.

Salah satu nominee, VN, disebut hanya memiliki harta kekayaan sebesar Rp137 juta dengan utang kredit sepeda motor senilai Rp20 juta.

Baca Juga: Imbas Kebakaran Glodok Plaza, Dinas Citata Diminta Inspeksi Kelayakan Seluruh Bangunan di Jakarta

Ronald berharap KPK segera mengambil tindakan tegas demi menegakkan keadilan dan memastikan kasus ini diusut hingga tuntas.

"Ini bicara tentang keadilan. Kita tidak bisa membersihkan ruangan yang kotor dengan sapu yang kotor. KPK harus menjadi alat bersih untuk menciptakan rasa keadilan bagi rakyat Indonesia," ujar Ronald.

Klarifikasi Kejagung

Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan penjelasan terkait proses lelang saham PT GBU yang menjadi aset sitaan dari terpidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Heru Hidayat.

Proses ini memunculkan laporan ke KPK oleh KSST terhadap Jampidsus, Febrie Ardiansyah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menjelaskan, PT GBU awalnya ditawarkan kepada PT Bukit Asam Tbk, perusahaan BUMN di sektor tambang.

Namun, tawaran ini ditolak karena PT GBU dianggap bermasalah, termasuk memiliki banyak utang dan terlibat dalam sejumlah gugatan hukum.

Baca Juga: Bikin Pusing! Berikut Cara Mengatasi ChatGPT Error

"Tetapi ditolak karena perusahaan PT GBU memiliki banyak masalah seperti utang dan banyaknya gugatan," kata Ketut kepada wartawan, Rabu (29/5/2024).

Selanjutnya, tim Jampidsus melanjutkan penyelidikan dan menghadapi gugatan perdata dari PT Sendawar Jaya (SJ).

Pada tingkat pertama, Kejagung kalah dalam gugatan tersebut, tetapi berhasil memenangkan perkara pada tingkat banding.

Ketut mengungkapkan, dalam proses telaah dokumen, Kejagung menemukan adanya dokumen palsu yang menyebabkan penetapan Ismail Thomas sebagai tersangka.

"Kejaksaan Agung saat itu menemukan dokumen palsu sehingga ditetapkanlah Ismail Thomas sebagai tersangka yang kini sudah diadili," ujar dia.

 

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.