Imbas Kebakaran Glodok Plaza, Dinas Citata Diminta Inspeksi Kelayakan Seluruh Bangunan di Jakarta

AKURAT.CO Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra, Ali Lubis, mendesak Pemprov DKI Jakarta melakukan inspeksi bangunan gedung tinggi, imbas kebakaran di Glodok Plaza yang memakan korban jiwa.
Dia meminta, Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) untuk menginventarisasi ulang Sertifikat Laik Fungsi (SLF) seluruh bangunan di Jakarta, termasuk perkantoran dan tempat usaha.
"Pemprov harus segera mengecek SLF semua gedung untuk memastikan keamanan dan keselamatan penghuni serta pengguna gedung," kata Ali kepada wartawan, Kamis (23/1/2025).
Berdasarkan data Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, tercatat ada 361 gedung yang tidak memenuhi standar keselamatan kebakaran. Hal ini dinilai, sebagai ancaman serius yang membutuhkan langkah cepat dari pemerintah.
Ali juga menyoroti, pentingnya kepatuhan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU Nomor 28 Tahun 2002 mengenai Bangunan Gedung.
Dalam aturan tersebut, Pasal 3 menyebutkan bahwa bangunan gedung harus ditetapkan berdasarkan fungsi dan klasifikasi, termasuk risiko bahaya kebakaran.
Pasal 9 ayat (1) huruf C PP tersebut mengatur bahwa bangunan gedung wajib diklasifikasikan berdasarkan tingkat risiko kebakaran, yakni tinggi, sedang, atau rendah. Adapun Pasal 11 menegaskan bahwa fungsi dan klasifikasi bangunan harus tercantum dalam Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Diketahui, SLF adalah dokumen wajib yang menyatakan kelayakan fungsi sebuah bangunan sebelum dapat digunakan.
"Jika tidak ada SLF, maka bangunan tersebut ilegal untuk digunakan," tegas Ali, mengutip Pasal 1 angka 18 PP 16/2021.
Baca Juga: Polisi Buka Kemungkinan Masih Ada Korban Kebakaran Glodok Plaza yang Belum Dilaporkan
Ali menambahkan, SLF bukan hanya syarat administratif, melainkan juga jaminan bahwa bangunan telah memenuhi standar keselamatan sesuai fungsinya. Tanpa SLF, pemilik gedung tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mempertaruhkan nyawa banyak orang.
Dia berharap, Pemprov DKI segera mengoptimalkan pengawasan dan memastikan semua bangunan, terutama yang digunakan untuk kegiatan usaha, memiliki SLF yang sah.
"Tragedi Glodok Plaza harus menjadi pelajaran bagi kita semua. Jangan sampai korban terus berjatuhan akibat kelalaian," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 2Putin Nyatakan Rusia Siap Perang dengan Eropa Meskipun Tidak Menginginkannya
- 3Pemimpin Oposisi Israel Berjanji akan Mengganti Pemerintahan Netanyahu setelah Pemilu
- 44 Link CCTV Jakarta Hari Ini, 28 Oktober 2026: Pantau Situasi Demo di Bundaran HI!
- 5Viking Sebut Terduga Pembunuh ARK Bukan Pendukung Persija, Terindikasi Kelompok Suporter Klub Lain
- 6Luhut soal Polemik Ekspor Gas: Ngapain Berkelahi dengan Singapura?
- 7Pentagon Minta Negara NATO Redam Pernyataan Mengancam Rusia, Ada Apa?
- 8Kalender Jawa 29 Oktober 2026: Watak Weton Kamis Wage Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 9Geledah Kantor PT IPPS, Kejagung Sita Ponsel dan Temukan Akses Ruangan Rahasia
- 10KPK Geledah Kantor Bea Cukai Semarang dan Kanwil Jateng, Sita Uang Tunai






