KPK Jadwalkan Pemeriksaan Pengacara Simon Petrus Terkait Kasus Harun Masiku

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan terhadap pengacara Simon Petrus terkait kasus Harun Masiku, Kamis (23/1/2025).
Simon akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap terkait Pergantian Antar-Waktu (PAW) Anggota DPR yang menjerat mantan calon legislatif (Caleg) PDI Perjuangan, Harun Masiku.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Selain Simon Petrus, KPK juga memanggil tiga saksi lainnya, yaitu Riyani Indriastuti (Kepala Sub Bagian Dokumentasi Persidangan KPU RI), Bayu Hermina (teller PT Masagung), dan Nilamsari (pengurus rumah tangga).
Baca Juga: Tak Punya BPJS, Masyarakat Tetap Bisa Dapat Layanan Pemeriksaan Kesehatan Gratis
Simon Petrus sebelumnya pernah diperiksa KPK pada 30 Mei 2024 bersama seorang mahasiswa bernama Hugo Ganda.
Saat itu, keduanya dimintai keterangan terkait keberadaan Harun Masiku, yang telah buron sejak 2020.
Keduanya juga ditanya soal dugaan adanya pihak-pihak yang melindungi dan menghambat proses pencarian Harun.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020, yang menjaring beberapa pihak, termasuk Wahyu Setiawan (komisioner KPU) dan Agustiani Tio Fridelina (mantan anggota Bawaslu).
Wahyu Setiawan diduga menerima suap dari Harun Masiku untuk memuluskan proses PAW sebagai anggota DPR.
Namun, Harun Masiku hingga kini belum tertangkap dan telah masuk dalam daftar buronan KPK sejak 29 Januari 2020. Untuk mempercepat pencarian, KPK baru-baru ini memperbarui poster pencarian dengan empat foto terbaru Harun Masiku.
Baca Juga: Kasmaran! Pacaran dengan Omara Esteghlal Bikin Prilly Latuconsina Makin Semangat Berkarya
Dalam pengembangan kasus ini, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka pada Selasa (24/12/2024).
Hasto diduga terlibat dalam dua perkara, yaitu dugaan suap PAW anggota DPR RI dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
Hasto bersama Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah (pengacara Harun) diduga memberikan suap kepada Wahyu Setiawan. Sebagian dana suap tersebut diketahui berasal dari Hasto.
Dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto diduga memerintahkan Harun untuk merendam ponselnya dalam air dan melarikan diri.
Selain itu, Hasto juga dilaporkan meminta stafnya, Kusnadi, untuk menghancurkan ponselnya agar tidak ditemukan oleh penyidik.
Hasto juga diduga mengarahkan sejumlah saksi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta.
Baca Juga: Film Horor Pengantin Iblis Tayang 29 Januari, Taskya Namya Tampil Seram, Begini Penampilannya!
Meski belum ditahan, KPK telah mencegah Hasto Kristiyanto bepergian ke luar negeri. Pencegahan serupa juga diberlakukan terhadap mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus ini hingga Harun Masiku dan pihak-pihak yang terlibat dalam suap dan perintangan penyidikan berhasil diusut tuntas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Demo BEM UI 28 Oktober 2026: Cek Lokasi, Jadwal, dan Informasi Terbaru
- 2Cara Daftar BLT Kesra Rp900 Ribu Akhir Oktober 2026, Cek Tahapannya
- 3UMKM Indonesia Bidik Pasar Global, LPEI Tawarkan Pembiayaan hingga Konsultasi Ekspor
- 4Lineup Jazz Goes to Campus 2026 Lengkap, Ada Kahitna hingga Maliq & D'Essentials
- 5Survei IPO: Gerindra Memimpin, PSI yang Diperkuat Jokowi di Posisi Sembilan
- 6KPK Tegaskan Tak Sita atau Terima Pengembalian Rp40 Juta dari PCNU Terkait Muktamar NU
- 7Link Live Streaming Garudayaksa vs Persib Bandung Malam Ini, Klik di Sini!
- 8Kalender Jawa 28 Oktober 2026: Watak Weton Rabu Pon, Benarkah Dikenal Pekerja Keras?
- 9DPR Ajak Semua Pihak Merawat Persatuan Lewat Kerja Nyata di Hari Sumpah Pemuda
- 10Auditor BPK Ungkap Enam Penyimpangan Yaqut Cholil Qoumas dalam Penetapan Kuota Haji Tambahan








