Akurat Logo

KPK Siap Hadapi Praperadilan Hasto Kristiyanto, Langkah Hukum Adalah Hak Tersangka

Oktaviani | 11 Januari 2025, 11:11 WIB
KPK Siap Hadapi Praperadilan Hasto Kristiyanto, Langkah Hukum Adalah Hak Tersangka

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak mempermasalahkan langkah hukum yang ditempuh Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan, setiap pihak, termasuk tersangka, memiliki hak untuk mengajukan perlawanan hukum.

“Pak HK (Hasto Kristiyanto) mengajukan praperadilan. Itu adalah hak dari yang bersangkutan,” ujar Asep di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Asep menambahkan bahwa menghadapi praperadilan adalah hal yang biasa bagi KPK, dan lembaga antirasuah ini siap menjalani proses hukum tersebut.

“Tidak apa-apa. Ini bukan kali pertama. Hal semacam ini sudah menjadi bagian dari tugas kami,” tegasnya.

Baca Juga: Memakai Kode Redeem FF Gratis, Apa Hukumnya Jika Berdampak Merugikan Orang Lain?

Permohonan praperadilan diajukan Hasto ke PN Jakarta Selatan pada Jumat (10/1/2025).

Djuyamto, pejabat humas PN Jakarta Selatan, membenarkan bahwa pengadilan telah menerima berkas permohonan tersebut.

"Permohonan diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto dengan KPK sebagai pihak termohon,” ungkap Djuyamto.

Langkah hukum ini menyusul penetapan Hasto sebagai tersangka dalam dua kasus dugaan korupsi oleh KPK.

Pertama, terkait suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, dan kedua, dugaan tindakan perintangan proses penyidikan KPK.

Dalam kasus suap, Hasto diduga terlibat bersama Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, orang kepercayaannya.

Mereka diduga memberikan suap kepada anggota KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan PAW Harun sebagai anggota DPR. KPK menemukan bahwa sebagian uang suap tersebut berasal dari Hasto.

Baca Juga: Masih Berada di Los Angeles, Nikita Willy Aman dari Kebakaran

Adapun dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan seseorang untuk menyampaikan pesan kepada Harun Masiku agar merendam telepon seluler dalam air dan melarikan diri dari kejaran KPK.

Selain itu, Hasto juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan handphone miliknya agar tidak dijadikan barang bukti oleh penyidik.

Lebih lanjut, Hasto dituduh mengumpulkan saksi-saksi terkait kasus Harun Masiku dan memberikan arahan untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya kepada KPK.

Baca Juga: 5 Link Download Vidmate Apk di Android Secara Resmi dan Gratis, Tinggal Klik di Sini!

Meski menghadapi praperadilan, KPK tetap berkomitmen menjalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Kasus Harun Masiku sendiri telah menjadi perhatian publik karena melibatkan sejumlah nama besar, termasuk Hasto Kristiyanto, yang selama ini dikenal sebagai tokoh penting di PDI Perjuangan.

“Setiap langkah hukum yang ditempuh akan kami hadapi dengan profesional dan berpedoman pada bukti yang sudah dikumpulkan,” pungkas Asep.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.