Akurat Logo

Jadi Tersangka, Hasto Kristiyanto Dicegah Bepergian ke Luar Negeri

Oktaviani | 24 Desember 2024, 20:10 WIB
Jadi Tersangka, Hasto Kristiyanto Dicegah Bepergian ke Luar Negeri
 
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
 
Pencegahan dilakukan setelah lembaga antirasuah menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus suap terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan dugaan merintangi penyidikan perkara Harun Masiku. 
 
"Ketika ini naik juga diikuti dengan pencekalan, pencekalan terhadap yang bersangkutan," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/12/2024).
 
 
Asep menyebut pihaknya sudah berkirim surat ke Direktorat Jenderal Imigrasi.
 
Pencegahan terhadap Hasto ke luar negeri dilakukan selama enam bulan ke depan. 
 
"Pencekalan seperti biasa enam bulan," katanya.
 
 
Dalam kasus suap, Hasto bersama Harun Masiku dan orang kepercayaannya Donny Tri Istiqomah, diduga memberikan suap kepada Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. 
 
Dalam proses perencanaan sampai dengan penyerahan uang, Hasto disebut mengatur dan mengendalikan Saeful Bahri dan Donny Tri dalam memberikan suap kepada Wahyu. 
 
KPK menemukan bukti bahwa sebagian uang yang digunakan untuk menyuap Wahyu guna meloloskan Harun Masiku menjadi anggota DPR berasal dari Hasto. 
 
 
Dalam kasus perintangan penyidikan, Hasto disebut memerintahkan Nur Hasan, saat KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT), 8 Januari 2020, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam hand phone ke dalam air dan melarikan diri. 
 
Sebelum diperiksa KPK terkait kasus Harun Masiku, Hasto juga disebut memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan hand phone agar tidak ditemukan penyidik. 
 
Selain itu, Hasto juga diduga mengumpulkan sejumlah saksi terkait kasus Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.
 
 
 
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK