Aipda Robig Zaenudin Jalani Sidang Etik Terkait Penembakan Siswa di Semarang

AKURAT.CO Polda Jawa Tengah menggelar sidang etik profesi terhadap anggota Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Semarang, Aipda Robig Zaenudin, terduga pelaku penembakan siswa SMKN 4 Kota Semarang berinisial GRO.
Dengan mengenakan seragam dinas, Aipda Robig masuk ke ruang sidang Bidang Propam di Markas Polda Jawa Tengah di Semarang, dengan dikawal empat anggota provost.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar Polisi Artanto, mengatakan sidang etik diketuai AKBP Edhie Sulistyo, perwira menengah dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah. Meski demikian, belum diketahui berapa lama pelaksanaan sidang etik tersebut berlansung.
"Persidangan juga dihadiri keluarga korban dan para saksi," kata Artanto, dikutip Antara, Senin (9/12/2024).
Baca Juga: PDIP Kecam Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang, Minta Kepolisian Hadirkan Keadilan
Selain itu, pelaksanaan sidang juga dipantau langsung anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Anggota Kompolnas, Muhammad Choirul Anam, mengatakan semangat transparansi dan profesionalisme yang ditunjukkan Polda Jawa Tengah akan dilihat lebih detail mulai dari awal hingga akhir.
Usai sidang etik tersebut, dalam waktu dekat akan diikuti dengan penetapan tersangka dalam proses pidananya.
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah akan segera menetapkan Aipda Robig Zaenudin sebagai tersangka atas kasus penembakan Gamma Rizkynata Oktafandy, siswa SMKN 4 Semarang, yang terjadi pada 24 November 2024.
Informasi ini disampaikan Kasubdit 3 Jatanras Polda Jawa Tengah, AKBP Helmy Tamaela, dalam rapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/12/2024).
"Setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memperoleh keterangan ahli dari Ditreskrimum Polda Jateng, kami akan melakukan penetapan tersangka. Tersangka saat ini sudah ditempatkan di penempatan khusus (patsus) oleh Bidpropam Polda Jawa Tengah," ujar Helmy.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









