Akurat

Catatan Kritis Program Studi Kajian Terorisme SKSG UI terkait Pengaturan Pidana terhadap Ideologi Negara dalam UU KUHP

M. Rahman | 4 Desember 2024, 13:47 WIB
Catatan Kritis Program Studi Kajian Terorisme SKSG UI terkait Pengaturan Pidana terhadap Ideologi Negara dalam UU KUHP

AKURAT.CO Undang Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang diundangkan Januari 2023 lalu, mendapat perhatian khusus dari Program Studi Kajian Terorisme Sekolah Kajian Stratejik dan Global Universitas Indonesia (SKSG UI).

Ketua Program Studi Kajian Terorisme SKSG UI, M. Syauqillah mengatakan, UU KUHP mengatur pasal-pasal terkait tindak pidana terhadap ideologi negara. Hal itu mengingat kejahatan terhadap ideologi negara berhimpitan dengan isu terorisme yang juga salah satunya memiliki motif ideologi bertentangan dengan ideologi negara.

Berdasarkan kajian Program Studi Kajian Terorisme, bahwa mayoritas pelaku teror di Indonesia dimotivasi oleh latar belakang ideologi. "Bahkan dalam banyak studi yang dilakukan terhadap teroris dan mantan narapidana teroris ditemukan bahwa ideologi menjadi faktor utama yang menjadi pendorong aksi terorisme," kata Syauqillah di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Baca Juga: Setelah Mempelajari Tentang Asas Legalitas Pada Hukum Pidana, Diskusikanlah Bagaimana Asas Legalitas Pada KUHP dan Pada RUU KUHP yang Terbaru!

Syauqillah mengatakan, kajian tindak pidana terhadap ideologi negara menjadi penting agar menyeimbangkan antara perlindungan Hak Asasi warga namun disaat yang sama juga tidak ada kegamangan dari aparat penegak hukum untuk mengimplementasikan Undang-Undang.

“Dalam geneologi terorisme di Indonesia ada ideologi yang menjadi dasar DI/TII, JI, dikenal juga ada PUPJI, Tastos, StrataJI dan lainnya. Pelaku teror ini memiliki pemahaman tentang penggantian ideologi negara,” imbuhnya.

Ia menegaskan, kejelasan dan kehati-hatian dalam implementasi pasal pidana terhadap ideologi negara perlu dirumuskan. Menurutnya, ada frasa penyebaran yang menjadi persoalan tersendiri. Jadi bukan soal ideologinya, tapi penyebaran melalui berbagai media. "Lalu ada juga soal ideologi lainnya di luar marxisme dan leninisme, komunisme, ini juga perlu penjelasan lebih lanjut,” bebernya.

Sementara, dosen kajian terorisme, Sapto Prijanto mengatakan, kertas kebijakan yang diluncurkan SKSG UI memberi arah jalan agar dilakukan kajian implementatif lebih jauh berkenaan dengan implementasi pasal-pasal pidana terhadap ideologi negara. “Meminimalisir (penyimpangan) aparat penegak hukum dalam penanganan kejahatan terhadap ideologi negara, dengan prinsip kehati-hatian dan keseksamaan,” ujarnya.

Direktur Eksekutif ELSAM, Wahyudi Djafar mengatakan, secara kronologis pidana terhadap ideologi negara memiliki jejak masa lalu berkenaan dengan kejahatan subversif yang pada era kolonial bermakna kejahatan terhadap ratu Belanda. Namun pada era Orde Lama, digunakan untuk menangani banyaknya upaya insurgensi pemberontakan di awal kemerdekaan Indonesia.

Menurutnya, kejahatan terhadap ideologi negara adalah hal baru, yang sebelumnya adalah kejahatan terhadap keamanan negara. Karena itu, implementasi atas pasal kejahatan terhadap ideologi negara akan menjadi tantangan tersendiri. “Ideologi tidak dapat dipidana, karena dia ada didalam pikiran seseorang dan merupakan hak non derogable oleh ketentuan HAM,” jelasnya.

Menurutnya, pasal-pasal pemidanaan terhadap ideologi negara mengandung ketentuan-ketentuan yang lentur dan multi interpretasi. Ketentuan-ketentuan yang demikian berpotensi membuka ruang kontroversi dan perdebatan. “Karena itu penting memberi penjasan, pembatasan dan kesetimbangan dalam implementasinya,” katanya.

Ia mengusulkan prinsip legitimasi, kecukupan (adequacy), kesesuaian (suitability), kesesuaian kebutuhan (necessity), dan prinsip proporsionalitas dalam implementasi pasal pidana terhadap ideologi negara.

Sebagai contoh, dalam penyebaran ideologi, kejahatannya baru bisa dipidana kalau memang sudah ada arah membangun gerakan politik, dan seterusnya. Selain itu penting juga mendefinisikan siapa yang berwenang menetapkan ideologi lain yang bermaksud mengganti ideologi negara.

Ia pun mewanti-wanti, jangan sampai implementasi pasal ini menjadi pelanggaran hak asasi. Karena itu pembatasan ekspresi ideologi harus berdasarkan hukum atau putusan pengadilan. "Negara perlu menjelaskan kebutuhan mendesak yang melandasinya, dan tentunya harus jelas tujuan pembatasan yang sah,” tukasnya. 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
M. Rahman
Yosi Winosa