Akurat Logo

Kasus Korupsi Timah, Pakar Hukum: Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan

Oktaviani | 3 Desember 2024, 12:55 WIB
Kasus Korupsi Timah, Pakar Hukum: Harus Diselesaikan dengan UU Lingkungan

AKURAT.CO Kasus dugaan korupsi dalam tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk (TINS) periode 2015-2022, yang melibatkan kerugian hingga Rp300 triliun, menuai pandangan bahwa penyelesaian hukum seharusnya menggunakan Undang-Undang (UU) Lingkungan Hidup, bukan UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dosen Hukum Pidana Universitas Sumatera Utara, Mahmud Mulyadi, menjelaskan, dalam kasus tumpang tindih antara UU Tipikor dan UU khusus lainnya, seperti UU Lingkungan Hidup, Kehutanan, atau Pertambangan Minerba, yang harus digunakan adalah UU khusus yang relevan.

"Delik dalam UU Lingkungan Hidup atau UU Kehutanan adalah lex specialis dibandingkan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor yang bersifat lex generalis. Maka, seharusnya penyelesaian hukum fokus pada UU khusus tersebut," tegas Mulyadi, Selasa (3/12/2024).

Pernyataan ini merespons vonis bebas terhadap terdakwa Ryan Susanto oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang.

Ryan, yang sebelumnya didakwa korupsi, dinyatakan tidak bersalah dalam tindak pidana Tipikor tetapi terbukti melakukan pelanggaran pidana lingkungan terkait penambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung.

Baca Juga: Di depan 50 Pengusaha AS, Prabowo Banggakan Kinerja Menteri Kabinet Merah Putih

"Hakim sudah tepat dalam memutuskan bahwa ini bukan ranah Tipikor, tetapi pelanggaran lingkungan hidup," tambah Mulyadi.

Senada, pakar hukum pidana Chairul Huda, menilai, pengenaan pasal Tipikor dalam kasus ini tidak relevan.

Menurutnya, jika pelanggaran sudah diatur dalam UU Lingkungan atau Pertambangan, maka sanksi yang berlaku harus merujuk pada undang-undang tersebut.

"Ini yang benar, karena UU Lingkungan dan Minerba sudah punya sanksi pidana. Tidak bisa tiba-tiba dikategorikan sebagai korupsi," ujar Huda.

Ia menegaskan, dugaan korupsi timah yang melibatkan klaim kerugian negara sebesar Rp300 triliun seharusnya diproses melalui UU Lingkungan Hidup.

"Menggunakan UU Tipikor untuk kasus ini jelas salah kaprah," imbuhnya.

Elly Rebuin, seorang aktivis lingkungan, menilai, sejak awal, kasus ini terkesan membingungkan dan penuh kejanggalan. Ia mengkritik klaim kerugian negara yang dianggap tidak rasional.

"Angka kerugian negara Rp300 triliun terlalu dilebih-lebihkan. Vonis terhadap Ryan Susanto bisa menjadi rujukan penting karena kasus ini sejak awal tampak dipaksakan," ujar Elly.

Menurutnya, putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang dapat menjadi referensi bagi pengadilan Tipikor lainnya, termasuk di Jakarta, untuk menyikapi kasus serupa dengan pendekatan yang lebih sesuai.

Dalam vonisnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang menyatakan, terdakwa Ryan Susanto terbukti melakukan pelanggaran pidana lingkungan, tetapi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Hakim menekankan bahwa penuntutan seharusnya diarahkan kepada pelanggaran UU Lingkungan Hidup dan Pertambangan Minerba.

Dengan demikian, kasus dugaan korupsi timah ini kembali membuka diskusi tentang pentingnya menerapkan undang-undang yang relevan dalam penyelesaian pelanggaran hukum, terutama yang berkaitan dengan lingkungan dan sumber daya alam.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.