Bukti Sudah Kuat, Permintaan SP3 Firli Bahuri Tak Bisa Dikabulkan

AKURAT.CO Permintaan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri, untuk diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) menuai kritik tajam. Sebab, permintaan SP3 ini dinilai tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di Indonesia.
Pakar hukum pidana, Asep Iwan Iriawan, menegaskan bahwa SP3 hanya dapat diterbitkan jika tidak ditemukan bukti yang cukup untuk melanjutkan penyidikan. Dalam kasus Firli, bukti permulaan yang cukup telah ada dan menjadi dasar kuat bagi penyidik untuk menetapkannya sebagai tersangka.
"Sudah hampir setahun tidak ditahan, kenapa? Itu pertanyaan yang muncul di masyarakat," ujarnya, dikutip pada Sabtu, (30/11/2024)
Dia menjelaskan, ketentuan Pasal 109 Ayat 2 KUHAP menyebutkan bahwa SP3 hanya dapat diterbitkan apabila bukti tidak cukup. "Dalam kasus ini, bukti permulaan sudah lebih dari cukup. Proses hukum seharusnya tetap berjalan tanpa ada alasan untuk menghentikan penyidikan," tambahnya.
Baca Juga: DPR Desak Polda Metro Jaya Segera Tangkap Firli Bahuri, Bukan Malah Terbitkan SP3
Terkait klaim bahwa bukti materil belum terpenuhi sebagaimana yang diungkap oleh kuasa hukum Firli, Asep menyatakan bahwa pembuktian sah hanya dapat dilakukan di pengadilan.
"Pembuktian itu bukan di penyidikan, tetapi di pengadilan. Saat ini, tahap penyidikan menggunakan bukti permulaan. Jadi, tidak relevan membicarakan bukti materil di tahap ini," katanya.
Selain itu, dia juga menyoroti absennya Firli dalam beberapa kali pemanggilan oleh penyidik. Berdasarkan Pasal 112 KUHAP, jika tersangka tidak memenuhi panggilan sebanyak dua kali, maka penyidik berhak memanggilnya secara paksa.
Kasus yang berlarut-larut ini, membuat Asep mendorong agar proses peradilan segera dilanjutkan. Menurutnya, peradilan adalah langkah sederhana yang tidak memerlukan biaya besar. Jika Firli Bahuri terbukti tidak bersalah, pengadilan akan membebaskannya. Namun, jika terbukti bersalah, ia harus menerima hukuman sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kontroversi terkait permintaan SP3 ini semakin mempertegas pertanyaan masyarakat tentang transparansi dan keadilan dalam penanganan kasus korupsi. Publik berharap agar proses hukum dapat segera memberikan kejelasan dan tidak menimbulkan asumsi bahwasannya jika pihak penegak hukum telah tebang pilih dalam menerapkan keadilan.
Wandha Cynthia Nurulita
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









