Akurat

Perkara Dugaan Pengancaman Ajudan Atta Halilintar kepada Wartawan Dilimpahkan ke Pomdam Jaya

Dwana Muhfaqdilla | 14 November 2024, 19:51 WIB
Perkara Dugaan Pengancaman Ajudan Atta Halilintar kepada Wartawan Dilimpahkan ke Pomdam Jaya
 
AKURAT.CO Polres Metro Jakarta Selatan melimpahkan berkas perkara dugaan pengancaman kepada wartawan yang dilakukan ajudan Atta Halilintar berinisial A kepada Pomdam Jaya. Sebab, terlapor berstatus sebagai anggota TNI AD aktif.
 
"Kemarin itu sudah ada kesepahaman Polres Jaksel dan Pomdam Jaya sepakat untuk pelimpahan pada kemarin, sekarang berkasnya sudah ada di Pomdam Jaya," kata kuasa hukum Aliansi Jurnalis Video (AJV), Deolipa Yumara di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (14/11/2024).
 
 
Dia menjelaskan, kini kasus ini telah naik ke tahap penyidikan. Namun, penanganan perkara harus dilakukan di ranah militer lantaran terlapor adalah anggota TNI.
 
"Karena oknum anggota TNI AD dari Polres Jaksel tidak berwenang menangani ini dan Polres Jaksel melakukan koordinasi dengan Pomdam Jaya," ungkap dia.
 
Selain itu, Atta juga diketahui telah menonaktifkan terlapor dari tugasnya.
 
"Kalau secara formal kita akan tanyakan juga sipil bukan pejabat dapat posisi pengawalan dari militer," tutup dia.
 
Sebelumnya diberitakan, Aliansi Jurnalis Video (AJV) melaporkan bodyguard Atta Halilintar berinisial A ke Polres Jakarta Selatan. Sebab, A diduga telah mengancam untuk menculik wartawan saat melakukan peliputan.
 
“Datang ke Polres Jakarta Selatan untuk melaporkan adanya dugaan pengancaman,” kata Kuasa Hukum AJV, Deolipa Yumara kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
 
 
Deolipa menjelaskan, A diduga telah menghalangi-halangi pekerjaan wartawan yang dilindungi undang-undang, seperti yang tertera dalam KUHP Pasal 336 Ayat (1) dan UU Pers yaitu Pasal 18 No. 40 tahun 1999. 
 
“Ancamannya adalah untuk Pasal 336 KUHP dua tahun delapan bulan. Kemudian untuk UU Pers dua tahun,” tukas dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.