Dua Orang Ditangkap Terkait Kasus Perdagangan Anak di Bawah Umur, Korban Dijadikan LC di Kafe Jaksel

AKURAT.CO Polisi mengungkap tindak pidana perdagangan orang, dengan modus memperkerjakan anak di bawah umur di dua lokasi karaoke Kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, mengatakan dua tersangka berinisial YH alias L (46) dan FW alias L (42) berhasil diamankan. Korban pun dipekerjakan sebagai waitress dan Lady Company (LC).
"Modus operandi mempekerjakan anak di bawah umur atau mengeksploitasi dan melakukan eksploitasi anak secara ekonomi atau seksual," kata Gogo dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (12/11/2024).
Baca Juga: Menko Polhukam Dorong Kolaborasi Atasi Perdagangan Orang di ASEAN
Lokasi pengungkapan pertama dilakukan di Camel Eon Karaoke pada (10/10/2024) sekitar pukul 00.15 WIB. Awalnya, korban berinisial AF alias C (16) bertemu dengan FW selaku mami. Saat itu dijelaskan setiap calling cash, korban mendapatkan Rp 70.000 per jam.
AF sempat mengajak temannya berinisial NMWA alias M (16). NMWA pun turut bekerja di kafe tersebut sebagai LC. Selanjutnya, giliran Karaoke Jawa Jawa Klub yang diungkap pada pukul 00.45 WIB. Awalnya, korban berinisial NBA alias B (17) bertemu dengan YH selaku manajer.
"Setelah bertemu dalam kesepakatan gaji perharinya itu adalah Rp70.000 dan dibayarkan per tanggal 5 dengan jam kerja 9 jam, dari pukul 16 sampai jam 1 malam," ungkap Gogo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 88 juncto Pasal 76i Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan atau Pasal 297 KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








