Iwakum Gelar Lomba Jurnalistik Bertema 'Wajah Hukum Pemerintahan Baru' dengan Hadiah Rp22 Juta

AKURAT.CO Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) kembali mengadakan lomba karya jurnalistik yang terbuka bagi seluruh insan pers di Indonesia.
Lomba ini mengusung tema 'Wajah Hukum Pemerintahan Baru' dan memperebutkan total hadiah senilai Rp22 juta untuk kategori karya tulis dan foto.
Ketua Iwakum, Irfan Kamil, menyatakan, lomba ini merupakan bentuk apresiasi Iwakum terhadap jurnalis yang terus berperan aktif dalam mengawal dinamika hukum di Indonesia.
“Lomba ini kami adakan untuk menghargai karya tulis dan foto dari teman-teman media yang telah teruji di lapangan,” kata Irfan dalam keterangan tertulisnya, Minggu (10/11/2024).
Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Tersangka Kasus Judi Online Komdigi yang Sempat Kabur ke Luar Negeri
Setiap karya jurnalistik dalam lomba ini akan dinilai oleh dewan juri yang berkompeten, baik di bidang jurnalistik maupun hukum, untuk menjamin objektivitas penilaian mengenai potret hukum di Indonesia.
“Kami ingin publik memahami bahwa para pemenang telah melalui proses seleksi ketat dan dinilai oleh para juri yang ahli di bidangnya masing-masing. Dengan demikian, karya-karya yang menang dipastikan memiliki kualitas jurnalistik yang tinggi,” tambah Irfan.
Berikut syarat dan ketentuan lomba karya jurnalistik 'Wajah Hukum Pemerintahan Baru' yang diadakan oleh Iwakum:
Subtema Lomba:
1. Potret Problematika Produk Hukum
2. Refleksi dan Asa Penegakan Hukum
Baca Juga: OPPO Pamer Keunggulan Kamera Find X8, Begini Hasil Fotonya
Syarat & Ketentuan Karya Tulis:
1. Peserta merupakan WNI dan bekerja sebagai jurnalis di media.
2. Artikel yang dikirim harus berupa karya jurnalisme (straight news, in-depth reporting, atau feature).
3. Karya telah dipublikasikan antara 8 November 2024 - 8 Desember 2024, dan bukan hasil plagiarisme.
4. Artikel dikirim dalam format PDF, disertai link/screenshot untuk media cetak.
5. Karya adalah tanggung jawab penulis.
6. Setiap peserta hanya boleh mengirimkan satu karya.
Syarat & Ketentuan Karya Foto:
Baca Juga: Jawab Tantangan Warga, Ridwan Kamil Blusukan ke Kepulauan Seribu Naik Kapal Tradisional
1. Peserta merupakan WNI dan bekerja sebagai jurnalis di media.
2. Peserta wajib mengikuti akun Instagram @ikatanwartawanhukum.
3. Karya foto wajib diunggah di Instagram, mention akun Iwakum, serta gunakan tagar #LombaFotoIwakum2025. Akun peserta tidak boleh di-private.
4. Karya harus orisinal, belum pernah dilombakan, dan tidak mengandung unsur merk dagang, pornografi, atau SARA.
5. Setiap peserta hanya boleh mengirimkan satu foto tanpa watermark, logo, atau teks tambahan.
6. Foto tidak boleh merupakan hasil rekayasa digital atau buatan AI, dan harus diambil dengan kamera DSLR atau mirrorless dengan resolusi minimal 3000px.
7. Foto yang dikirim harus diambil dalam periode 8 November 2024 - 8 Desember 2024.
8. Segala bentuk klaim kepemilikan oleh pihak lain menjadi tanggung jawab peserta sepenuhnya.
9. Pengeditan foto hanya diperbolehkan sebatas cropping, brightness, contrast, saturation, dan metadata EXIF harus dilampirkan.
10. Keputusan dewan juri bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.
Baca Juga: Dukun Palsu Tipu Wanita di Jakarta, Korban Rugi Ratusan Juta untuk Ritual Pengusiran Setan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 3Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 4Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 5Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 6Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 7Kalender Jawa 2 Oktober 2026: Watak Weton Jumat Pahing Dikenal Punya Cita-Cita Tinggi
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Anak Usaha Lyman Group Urus HGB Kota Baru Parahyangan ke ATR/BPN, KPK Dalami Setorannya
- 10KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid di Kasus ATR/BPN, Dalami Alur Setoran hingga Pusat









