Akurat Logo

Korupsi ASDP, Pemilik PT Jembatan Nusantara Penuhi Panggilan Penyidik KPK

Oktaviani | 15 Oktober 2024, 16:02 WIB
Korupsi ASDP, Pemilik PT Jembatan Nusantara Penuhi Panggilan Penyidik KPK
 
AKURAT.CO Pemilik PT. Jembatan Nusantara Group, Adjie, akhirnya memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (15/10/2024).
 
Adji sebelumnya sudah pernah dipanggil penyidik sebagai saksi maupun terperiksa.
 
Hanya saja, dalam dua kesempatan itu dia mengaku sakit sehingga tidak datang.
 
Selain Adjie, komisi antirasuah juga memanggil saksi lain yakni Aman Pranata selaku Vice President Pengadaan PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero). 
 
"Saksi ASDP sudah hadir," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan.
 
Namun, Tessa belum bersedia membeberkan materi yang akan didalami dari dua saksi itu.
 
Adjie dimintai keterangan sebagai saksi dugaan korupsi proses kerja sama dan akuisisi perusahaannya oleh PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero).
 
Adjie merupakan salah satu tersangka dalam kasus ini. Ia menjadi tersangka bersama tiga orang lainnya.
 
Adapun, tiga tersangka lainnya yakni Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP, Harry MAC; dan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP, Yusuf Hadi.
 
 
Keempat orang ini juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan.
 
Pencegahan dilakukan untuk memudahkan penyidik KPK meminta keterangan mereka.
 
Dalam perkara tersebut, KPK menyebut kerugian negara senilai Rp1,27 triliun.
 
Hitungan itu belum final dan bisa bertambah ke depannya.
 
Proses akuisisi PT. Jembatan Nusantara oleh ASDP diduga ada kejanggalan.
 
Di mana, ASDP membeli PT Jembatan Nusantara dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. 
 
Dengan kondisi itu, perusahaan plat merah kemudian menguasai 100 persen saham PT. Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
 
Berdasarkan informasi yang dihimpun, akuisisi berjalan tidak semestinya.
 
Pasalnya, akuisisi itu dikabarkan tidak ada dasar hukumnya serta melanggar aturan. 
 
Selain itu, akuisisi itu disebut-sebut terbilang mahal lantaran diduga terjadi kongkalikong dalam penentuan nilai valuasi.
 
Dikabarkan nilai sejumlah aset objek yang diakuisisi tak relevan. 
 
 
"Nah, itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian. Lalu juga penghitungan dan lain-lain," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
 
Menurut Asep, akuisisi diperbolehkan dan dilaksanakan. Asalkan prosesnya tidak menabrak aturan.
 
Contohnya, jika armada kapal di PT ASDP tidak mencukupi untuk kegiatan penyeberangan. Terlebih saat momen lebaran atau hari besar.
 
"Misalnya kalau melihat sekarang mau lebaran penyebrangan kan menumpuk. Tidak menyukupilah. Dari sana kemudian diajukan program atau proyek untuk penambahan armada seperti itu, ini legal. Boleh. Ada kajiannya," jelas Asep.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK