Akurat

KPK Harus Periksa Seluruh Rekening Terlapor Pemotongan Honor Hakim Agung

Oktaviani | 14 Oktober 2024, 14:20 WIB
KPK Harus Periksa Seluruh Rekening Terlapor Pemotongan Honor Hakim Agung

AKURAT.CO Jumlah terlapor dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung Tahun Angaran 2022-2023 dengan nilai total sebesar Rp138 miliar (40 persen) diperkirakan bakal membengkak.

Selain Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial Sunarto, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial Suharto, peran sentral nama terlapor Asep Nursobah selaku Panitera Mahkamah Agung RI/Penanggungjawab Anggaran Honorarium Penanganan Perkara (HPP) bagi hakim agung selaku “distributor” uang hasil dugaan korupsi cukup menonjol, menyusul diketemukan uang direkeningnya dalam jumlah yang tidak wajar.

Uang sebesar Rp138 miliar menjadi bancaan korupsi dibagi-bagi dalam 3 cluster. Pertama, cluster pimpinan MA dengan nilai sebesar Rp97 miliar (25,9 persen).

Kedua, cluster supervisor dengan niai sebesar Rp26.171.325.000 (7 persen). Dan ketiga, cluster tim pendukung administrasi yudisial sebesar Rp14,955 miliar (4 persen).

Baca Juga: Bisa Sambil Kerja, Ini Tips Mengatur Waktu Mengerjakan Skripsi agar Cepat Kelar

"KPK harus memeriksa seluruh rekening terlapor. Uang dugaan korupsi pemotongan honor hakim agung Tahun Angaran 2022-2023 dengan nilai total sebesar Rp. 138 milyar sebagai gratifikasi yang tidak dilaporkan. KPK hanya tinggal menyandingkan jumlah uang yang ada direkening, dengan hasil Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para terlapor. Untuk penerimaan dalam bentuk cash juga dapat dikejar “ ujar Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan di Jakarta, Senin (14/10/2024).

Menurut Sugeng Teguh Santoso, selain di PT. Bank Mandiri Tbk dan PT. BRI Tbk, Asep Nursobah Panitera Mahkamah Agung RI selaku Penanggungjawab Anggaran HPP yang pernah diperiksa KPK tahun 2016 dalam kasus korupsi suap dengan tersangka Andri Tristianto Sutrisna itu tercatat memiliki 3 rekening pada PTbBank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Mahkamah Agung, yakni nomor: 257XXXXXXX-719XXXXXXX-117XXXXXXX.

Pada bulan Desember 2023, dalam rekening nomor: 257XXXXXXX, Asep Nursobah diduga menerima gelontoran dana hasil dugaan korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung dan/atau Gratifikasi dan/atau TPPU pada Mahkamah Agung RI sebesar Rp4.930.658.923 dari jumlah total porsi alokasi untuk cluster supervisor sebesar 7 persen (16 orang) atau senilai Rp26.171.325.000.

Baca Juga: 5 Cara Menghilangkan Rasa Takut dan Khawatir yang Berlebihan

"Sisanya dibagi-bagi kepada petinggi sekretariat Mahkamah Agung RI antara lain W, M, RR, HIM, SH, ANK, MFG, AFK, AZA, Suh, MRA, WA, TFM, AIR dan AA. Sedangkan sebesar Rp. 14,955 milIar (4%) dibagikan kepada 100 lebih orang yang ada dalam cluster tim pendukung administrasi yudisial," ujar Sugeng.

Sebagaimana yang telah diwartakan, Sunarto, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial dan kawan-kawan bakal diperiksa KPK, terkait dugaan korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung dan/atau Gratifikasi dan/atau TPPU pada Mahkamah Agung RI dalam Tahun Anggaran 2022-2023-2024 sebesar Rp. 97 milyar.

Dalam laporan IPW dan TPDI, Sunarto dan kawan-kawan dikualifisir melanggar Pasal 12 huruf E dan F jo Pasal 18 UU RI 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Nomor 55 Tahun 2014 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Agung dan Hakim Konstitusi jo Pasal 55 ayat ke 1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo Pasal 3 dan 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga: Indonesia Catatkan Hattrick ASEAN Para Games dalam 1 Dekade Pemerintahan Presiden Jokowi

Bakal diperiksanya Sunarto, Suharto dan kawan-kawan mencuat setelah Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan lembaganya bakal memproses dan menindaklanjuti laporan dari IPW dan TPDI dengan memanggil semua pihak, terkait adanya dugaan korupsi Pemotongan Honorarium Hakim Agung dan/atau Gratifikasi dan/atau TPPU pada Mahkamah Agung RI dalam Tahun Anggaran 2022-2023-2024 sebesar Rp. 97 milyar, yang disampaikan Rabu (2/10/2024).

“Sampai saat ini laporan dari IPW dan TPDI tersebut masih dalam proses telaah di Direktorat PLPM (Penerimaan Layanan Pengaduan Masyarakat), belum ada di kami. Karena belum masuk penyidikan. Jadi belum bisa diinformasikan. Jadi tunggu saja," kata dia.

IPW, TPDI dan aktifis penggiat anti korupsi lainnya mememinta agar pemilihan Ketua MA yang akan digelar pekan ini untuk menentukan pengganti Muhammad Syarifuddin yang akan pensiun pertengahan bulan ini harus betul-betul dapat menghasilkan calon yang bersih dan berintegritas guna menjaga marwah lembaga Mahkamah Agung sebagai Benteng Terakhir Pencari Keadilan.

Para hakim agung yang memiliki hak pilih agar mencegah terpilihnya calon yang berpotensi menjadi tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait dugaan korupsi yang dilaporkan IPW dan TPDI pekan lalu.

“Kandidat Ketua MA yang menyandang beban social distrust khususnya dari para pencari keadilan dapat membuat MA semakin terpuruk. Apalagi calon yang menyandang potential suspect sebagai tersangka, lantaran dapat merugikan Mahkamah Agung itu sendiri. Demi kepentingan masa depan Mahkamah Agung, Sunarto dan Suharto yang dinilai bermasalah lebih baik tidak mencalonkan diri. Tidak usah berstrategi untuk melindungi diri. Sikap Presiden Terpilih Prabowo Subianto sudah jelas sikapnya. Ingin pengadilan kita bersih. Tidak boleh ada lagi hakim yang mudah disogok. Untuk itu kehidupan hakim di Indonesia harus disejahterakan yang selama ini diabaikan oleh pimpinan MA termasuk Sunarto dan Suharto," ujarnya.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.