Polisi Amankan Pria Miliki Lebih dari Dua Website Judol
Dwana Muhfaqdilla | 23 September 2024, 13:38 WIB

AKURAT.CO Polisi berhasil mengamankan sosok pria berinisial FA alias F (23) terkait dugaan tindak pidana perjudian online. FA diamankan di kediamannya, Ampalu, Desa Ganting Mudiak Selatan Surantih, Kecamatan Sutera, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, pada Kamis (19/9/2024) kemarin.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, temuan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan oleh Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Pihaknya pun menemukan sejumlah situs milik FA yang melakukan perjudian online.
“Ditemukan adanya situs website scam yang diduga menyelenggarakan perjudian online dengan nama: pandawara126, asalbet88, targetbet777 dan website lainnya,” kata Ade Safri dalam keterangannya, Senin (23/9/2024).
Ade menjelaskan, demi bisa memainkan game pada website tersebut, para pemain diharuskan melakukan deposit ke rekening perbankan yang tertera pada website.
“Setelah berhasil melakukan deposit, pemain akan memainkan permainan atau game yang berada pada website judi online yang tersangka kelola, selanjutnya para pemain akan mempertaruhkan dana yang telah dideposit dalam permainan yang tersedia di dalam website,” ungkap dia.
Selain itu, setelah dilakukan pemeriksaan, pihaknya menemukan jejak digital rekening deposit mobile banking yang terdapat pada perangkat FA. Rekening itulah yang digunakan pelaku untuk menampung dana yang telah dideposit para pemain. Atas temuan itu, FA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Merujuk pada fakta penyidikan yang didapat, pada 20 September 2024 dilaksanakan gelar perkara untuk menaikkan status FA dari saksi menjadi tersangka,” ungkap dia.
Saat ini, tersangka telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Metro Jaya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi pun masih akan menelusuri keterlibatan tersangka lainnya dalam kasus ini.
“Melakukan pengembangan penyidikan untuk melakukan pencarian terhadap tersangka lainnya yang merupakan komplotan judi online yang tergabung dengan tersangka,” tukas Ade Safri.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat dengan pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) dan/atau Pasal 303 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








