Akurat Logo

KPK Periksa Manajer Keuangan Isargas Terkait Kerja Sama dengan PGN

Oktaviani | 11 September 2024, 12:39 WIB
KPK Periksa Manajer Keuangan Isargas Terkait Kerja Sama dengan PGN
 
AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan hasil pemeriksaan terhadap Manajer Keuangan PT. Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE), M. Ridwan, yang dilakukan pada Selasa (10/9/2024).
 
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan, penyidik mendalami kerja sama yang berlangsung antara PT. Isargas dengan PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.
 
"Saksi MRW hadir dan didalami terkait dengan kerja sama yang terjalin antara PGN dan PT. Inti Alasindo Energy," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/9/2024).
 
Ridwan diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, dalam kapasitasnya sebagai saksi.
 
Selain Ridwan, KPK juga sudah melakukan pemanggilan kepada Head of Legal Contract PT. PGN Tbk. Wenny Ayu Hapsari (WAH).
 
"Saksi WAH belum hadir sampai saat ini," kata Tessa.
 
 
Sebelumnya, penyidik KPK juga sudah memeriksa tiga saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT. PGN dan PT. Isargas periode tahun 2017-2021.
 
"Para saksi hadir dan penyidik mendalami perihal kerja sama PGN dengan Isargas/IAE dan pembayaran dari PGN ke Isargas/IAE," ujar Tessa pada Kamis (25/7/2024).
 
KPK tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT. PGN tahun anggaran 2018-2020.
 
Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
 
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT. PGN dan PT. Isargas pada tahun 2018-2020, dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
 
Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan tersangka.
 
 
Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang.
 
Terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK