KPK Periksa Manajer Keuangan Isargas Terkait Kerja Sama dengan PGN
Oktaviani | 11 September 2024, 12:39 WIB

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan hasil pemeriksaan terhadap Manajer Keuangan PT. Isargas/Inti Alasindo Energi (IAE), M. Ridwan, yang dilakukan pada Selasa (10/9/2024).
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, mengatakan, penyidik mendalami kerja sama yang berlangsung antara PT. Isargas dengan PT. Perusahaan Gas Negara (PGN) Tbk.
"Saksi MRW hadir dan didalami terkait dengan kerja sama yang terjalin antara PGN dan PT. Inti Alasindo Energy," ujarnya, kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/9/2024).
Ridwan diperiksa penyidik di Gedung Merah Putih KPK, dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Selain Ridwan, KPK juga sudah melakukan pemanggilan kepada Head of Legal Contract PT. PGN Tbk. Wenny Ayu Hapsari (WAH).
"Saksi WAH belum hadir sampai saat ini," kata Tessa.
Sebelumnya, penyidik KPK juga sudah memeriksa tiga saksi dalam penyidikan dugaan korupsi dalam transaksi jual beli gas antara PT. PGN dan PT. Isargas periode tahun 2017-2021.
"Para saksi hadir dan penyidik mendalami perihal kerja sama PGN dengan Isargas/IAE dan pembayaran dari PGN ke Isargas/IAE," ujar Tessa pada Kamis (25/7/2024).
KPK tanggal 13 Mei 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi di PT. PGN tahun anggaran 2018-2020.
Penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut berdasarkan hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi dalam proses jual beli gas antara PT. PGN dan PT. Isargas pada tahun 2018-2020, dan disebut telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.
Sesuai dengan kebijakan KPK, konstruksi perkara beserta pasal dan siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka akan diumumkan secara utuh ketika penyidikan telah rampung dan dilakukan penahanan tersangka.
Baca Juga: SKIN+ dan SLIM+ Resmi Hadir di Palembang, Bawa Inovasi Perawatan Kecantikan dan Tubuh Terdepan
Berdasarkan perkembangan penyidikan perkara, tim penyidik KPK memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap dua orang.
Terdiri atas satu orang penyelenggara negara dan satu pihak swasta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Ijazah Gibran Dipersoalkan, Politisi PSI Singgung Riwayat Pendidikan BJ Habibie
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi







