Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan dan Pengrusakan Lapak Pedagang Buah di Kembangan

AKURAT.CO Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dari sepuluh orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan dan pengrusakan lapak pedagang buah berinisial AR di Kembangan, Jakarta Barat.
Kapolres Jakarta Barat, Kombes M. Syahduddi, mengatakan, kedua tersangka berinisial SA (34) dan AM (37) ditetapkan setelah melalui serangkaian penyidikan.
“Insiden pengeroyokan terjadi pada Selasa, 3 September 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Kedua pelaku, yang dalam keadaan mabuk, mengaku sebagai anggota ormas dan meminta uang sebesar Rp35.000 kepada pedagang, namun hanya diberikan Rp10.000 oleh korban. Hal ini memicu cekcok mulut antara pelaku dan pedagang, yang sempat dilerai oleh warga sekitar,” ujar Syahduddi dalam jumpa pers di kantornya, Jumat (6/9/2024).
Baca Juga: Tren Penurunan Bitcoin di Bulan September: Adakah Harapan Baru Tahun Ini?
Setelah kejadian tersebut, kedua pelaku meninggalkan lokasi, namun kembali 30 menit kemudian dengan delapan orang lainnya.
Mereka melakukan pengrusakan lapak pedagang dengan melempar batu conblock dan merusak fasilitas toko buah.
“Tak puas dengan pengrusakan, SA dan AM juga melakukan pemukulan terhadap AR, yang menyebabkan luka di dahi, kening, dan wajah korban,” tambahnya.
Menurut pengakuan pelaku, mereka baru pertama kali melakukan tindakan tersebut. Dalam keadaan mabuk, mereka datang untuk meminta uang setoran yang kemudian digunakan untuk berfoya-foya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 170 KUHP tentang perusakan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Baca Juga: DPR Soroti Kekacauan Pendidikan Indonesia, Minta Pemerintah Segera Ambil Langkah Konkrit
Sebelumnya, kejadian pengeroyokan terhadap AR oleh sejumlah anggota ormas di Jalan Raya Joglo, Kembangan, Jakarta Barat, pada Selasa malam (3/9/2024) viral di media sosial.
Video yang diunggah oleh akun Instagram @jakut.info memperlihatkan para pelaku datang menggeruduk toko buah, merusak barang dagangan, dan melontarkan kata-kata kasar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Contoh Teks Pidato Hari Santri 2026 Singkat dan Lucu, Mudah Dihafal!
- 2Prancis Terbuka: Ganda Putra Indonesia Menggila, Leo/Daniel dan Raymond/Joaquin Melesat ke Perempat Final
- 3Link Twibbon Hari Santri 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Memasangnya
- 420 Link Twibbon Hari Santri Nasional 2026 Gratis untuk Dibagikan ke Media Sosial
- 5Real Madrid vs PSG: Jose Mourinho Senang dengan Wasit yang Pimpin Laga Malam Ini
- 630 Kata-Kata untuk Poster Hari Santri 2026 yang Singkat dan Penuh Makna
- 7Link Download PDF Hari Santri 2026 dari Kemenag, Ada Teks Doa dan Pedoman Upacara
- 850 Contoh Ucapan Hari Santri 2026 Terbaru, Singkat dan Penuh Makna
- 9KPK Sita BMW Milik Richard Erlangga dalam Korupsi BNPB, Total Ada Empat Mobil
- 10KPK Buka Peluang Kembangkan Kasus Korupsi Jalan Sumut ke Pemprov, Bobby Nasution Disorot







