Cemburu karena Diselingkuhi, Suami Tega Bunuh Istri di Pasar Minggu

AKURAT.CO Polisi mengamankan Achmad Syarifudin (30), pelaku pembunuhan istrinya, Febriana Fatmawati (26) di rumah kontrakan Jalan Sepat, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu (4/9/2024) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung, mengatakan pembunuhan ini berawal saat pelaku dilanda cemburu dengan istrinya.
"Dan untuk kronologis kejadian yaitu awalnya pelaku AS sebelumnya mengetahui bahwa istrinya yang menjadi korban, yaitu FF berselingkuh dengan laki-laki lain melalui HP milik korban FF," kata Gogo, kepada wartawan, Jumat (6/9/2024).
Baca Juga: Korea Utara Luncurkan Drone Bunuh Diri Canggih, Kim Jong Un Desak Pengembangan AI
Mengetahui hal itu, pelaku hanya diam saja dan fokus untuk mencari uang. Namun, pada 17 Juli 2024, pelaku yang baru pulang bekerja mendapati korban dan anak-anaknya sedang tak berada di rumah.
"Setelah itu, pelaku AS juga tidak mengetahui di mana keberadaan korban FF dan anaknya karena nomor korban FF sulit dihubungi," jelas dia.
Seminggu kemudian, pelaku akhirnya mengetahui bahwa korban berada di Medan lalu pindah ke Kerinci. Pada 25 Juli 2024, korban kemudian menghubungi pelaku dan mengungkapkan bahwa dirinya telah bahagia dan bekerja di pabrik kertas.
"Dan setelah itu, pelaku AS menjawab 'sudah cukup, tidak usah bersandiwara lagi. Karena saya sudah tahu semuanya. Sudah pulang, kasihan anak kita'. Itu kata-katanya dari tersangka. Kemudian korban FF meminta ongkos pada pelaku AS untuk pulang ke Jakarta," tukas dia.
Pada 30 Agustus 2024, pelaku yang baru mendapat gaji langsung mentransfer uang sebesar Rp 1.150.000 kepada korban untuk membeli tiket bus dari Kerinci menuju Jakarta. Selang beberapa hari, korban dan anaknya pun tiba di Jakarta pada 1 September 2024.
Pelaku kemudian menjemput korban di Terminal Pulo Gebang dan mengajak istri serta anaknya untuk menginap di Apartemen Kebagusan, Jakarta Selatan. Keesokan harinya, pelaku bersama korban dan anaknya pulang ke kontrakan.
Baca Juga: Dokter Aulia Risma Lestari Diduga Bunuh Diri, Ini Tips Penting Al-Qur'an Jika Anda Alami Stres
Singkat cerita, keduanya sempat terlibat cekcok hingga akhirnya pelaku menusuk korban. Saat itu, korban sedang berbaring di atas kasur dan ditusuk hingga tewas dengan enam luka tusukan di badannya.
"Sampai di kontrakan, pelaku AS langsung menutup pintu dan sempat terjadi percekcokan antara pelaku AS dengan korban FF. Kemudian pelaku AS keluar kontrakan dan menuju rumah mertua pelaku AS yang posisinya bersebelahan dengan kontrakan pelaku AS," ucapnya.
"Lalu mengambil sebilah pisau dan kembali masuk ke dalam kontrakan dengan membawa pisau tersebut menuju ke dalam kamar dan menghampiri korban FF. Dan sempat terjadi percekcokan lagi. Saat korban sedang tiduran di atas kasur, pelaku langsung menutup dada korban," imbuh Gogo.
Paman korban sempat mendengar teriakan tolong dari korban dan langsung menggedor-gedor pintu kontrakan. Anak korban yang berusia empat tahun pun langsung membukakan pintu.
"Dan tidak lama kemudian, Ketua RT dan Polres Metro Jakarta Selatan langsung mengamankan pelaku," tutur dia.
Atas perbuatannya, AS telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tersebut dan ditahan di Rutan Mapolres Jakarta Selatan. Sejumlah barang bukti pun diamankan, di antaranya sebilah pisau dengan gagang pisau warna merah hingga kaos lengan pendek milik korban.
"Untuk saksi-saksi yang kami mintai keterangan ada tiga orang dan tindakan yang dilakukan yaitu mengecek TKP, olah TKP, melakukan visum korban ke RS Fatmawati," kata Gogo.
Pelaku pun terancam disangkakan dengan Pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








