Akurat

Aborsi Janin Hasil Hubungan Gelap, Muda-mudi di Kalideres Diamankan Polisi

Dwana Muhfaqdilla | 30 Agustus 2024, 21:39 WIB
Aborsi Janin Hasil Hubungan Gelap, Muda-mudi di Kalideres Diamankan Polisi
 
AKURAT.CO Polisi mengamankan dua orang muda-mudi berinisial DKZ (23) dan RR (28) di Perumahan Permata Taman Palem, Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat. 
 
 
Kedua pelaku diamankan, setelah diduga melakukan aborsi terhadap janin hasil hubungan gelap mereka yang telah berusia delapan bulan. Keduanya pun telah berpacaran sejak Maret 2023.
 
"RR diketahui sudah memiliki istri, meski tetap menjalani hubungan dengan DKZ dan tinggal bersama di sebuah kos," kata Kapolsek Kalideres, Abdul Jana dalam konferensi pers di kantornya, Jumat, (30/8/2024). 
 
Abdul menjelaskan, DKZ hamil dari hasil hubungan gelap pada Januari 2024. Mengetahui kehamilan itu, kedua tersangka sepakat untuk menggugurkan janin karena kehamilan tersebut tidak diinginkan. 
 
Setelah sempat mencari cara untuk menggugurkan kandungan, akhirnya DKZ berhasil memeroleh obat aborsi yang dibeli secara online dengan harga Rp1 juta saat usia kandungannya delapan bulan. Pada 13 Agustus 2024, DKZ mulai mengonsumsi obat tersebut.
 
“Setelah meminum 18 butir obat penggugur kandungan, pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, DKZ merasakan kontraksi hebat dan segera masuk ke kamar mandi di kos mereka,” tukas dia.
 
RR yang berada di luar kamar mandi pun turut mengawasi dan membantu. Setelah beberapa saat, janin keluar dari kandungan dalam kondisi meninggal dunia.
 
Tragisnya, RR membantu merekam proses tersebut dan memersiapkan alat-alat seperti gunting untuk memotong tali pusar serta kain kafan untuk membungkus jenazah bayi. 
 
Janin kemudian dimakamkan oleh kedua tersangka di TPU Carang Pulang, Pagedangan, Kabupaten Tangerang.
 
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 77A Jo 45A UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
 
“Serta pasal-pasal terkait aborsi dalam UU Kesehatan dan KUHP, dengan ancaman tambahan hukuman hingga lima tahun penjara,” tutup dia.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.