Bareskrim Geledah Rumah Eks Pegawai BPOM, Tersangka Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

AKURAT.CO Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri, melakukan penggeledahan di rumah eks pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) inisial SD, yang menjadi tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi.
Penggeledahan tersebut dilakukan di wilayah Bogor, Jawa Barat, pada Selasa, (13/8/2024).
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Erdi A Chaniago, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dalam mencari dan menemukan barang bukti, terkait pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI berinisial FK yang bernilai Rp3,49 miliar dalam kurun waktu 2021-2023.
Baca Juga: Profil Taruna Ikrar, Seorang Ahli Farmasi yang Baru Dilantik Jadi Kepala BPOM Sempat Kontroversial!
"Penggeledahan dilakukan tim penyidik Subdit 2 Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dengan didampingi pengurus lingkungan yaitu Ketua RW dan koordinator keamanan RW," kata Erdi dalam keterangannya, Rabu (28/8/2024).
Dia menjelaskan, dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan tujuh barang bukti berupa surat, dokumen dan data, serta sejumlah benda lainnya untuk membuat kasus ini semakin terang benderang.
"Penyidik pun melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan membuatkan berita acara penyitaan," ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri telah menetapkan mantan pegawai Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berinisial SD sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terhadap direktur PT AOBI, berinisial FK, dengan nilai mencapai Rp3,49 miliar.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa, mengungkapkan, tindak pidana pemerasan dan gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka SD terjadi dalam rentang waktu 2021 hingga 2023.
"Pemberian uang dari FK kepada SD diduga dilakukan karena adanya permintaan dari SD kepada FK yang berulang kali," kata Arief dalam keterangannya, Senin (12/8/2024).
Atas perbuatannya, SD dijerat dengan pasal 12 huruf (e) dan/atau pasal 12 B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









