Tak Laporkan Harta Kekayaan, KPK Bakal Surati Kepala BP Bintan Farid Irfan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons cepat dugaan ketidakpatuhan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (BP Bintan), Farid Irfan Siddik, terkait laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
KPK pun berencana menyurati Kepala BP Bintan, Farid Irfan Siddik, yang belum menyampaikan LHKPN sejak menjabat.
"Nanti kami surati untuk minta yang bersangkutan buat LHKPN," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (26/8/2024).
Saat ini, pihaknya sedang melakukan pemeriksaan terhadap LHKP yang disampaikan Farid sejak 2022. Pahala menegaskan, yang bersangkutan harusnya wajib lapor.
Baca Juga: Suami Jelita Jeje Tak Patuh Soal LHKPN, KPK Pastikan Tindaklanjuti
"Tapi tidak ada LHKPN-nya. Yang bersangkutan harusnya tahu kewajibannya," kata Pahala.
KPK pun berpeluang melakukan klarifikasi terhadap Farid Irfan, Suami Jelita Jeje itu. Saat ini, kata Pahala, pihaknya sedang memeriksa LHKPN yang bersangkutan.
"Sedang ditelaah LHKPN-nya termasuk yang tahun sebelumnya. Kalau ada yang signifikan diklarifikasi," kata dia.
Kewajiban pelaporan LHKPN bagi pejabat negara ini tercantum dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.
Mereka wajib menyampaikan harta benda bergerak, tidak bergerak, berwujud, maupun tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lainnya yang dapat dinilai dengan uang, sebelum dan selama memangku jabatan.
Lebih lanjut, Pasal 21 dalam aturan tersebut menyebut penyelenggara atau pejabat negara akan diganjar sanksi apabila tidak melaporkan LHKPN atau tidak memenuhi kewajiban.
Mekanismenya komisi antirasuah bakal mengirimkan rekomendasi kepada atasan langsung atau pimpinan lembaga tempat yang bersangkutan berdinas untuk melayangkan sanksi administratif sesuai ketentuan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








