Polda Metro Jaya Tetapkan 19 Demonstran Sebagai Tersangka Aksi Tolak Revisi UU Pilkada

AKURAT.CO Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 demonstran sebagai tersangka terkait unjuk rasa menolak revisi UU Pilkada yang berlangsung di depan Gedung DPR/MPR RI.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan, dari 50 orang yang diamankan, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka.
"Dari 50 orang yang telah diamankan, akhirnya penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah menetapkan 19 di antaranya sebagai tersangka," kata Ade Ary di kantornya, Jumat (23/8/2024) malam.
Dari 19 tersangka tersebut, delapan di antaranya merupakan mahasiswa. Salah satu tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP karena diduga merusak fasilitas publik, seperti pagar DPR.
Baca Juga: Polres Jakarta Barat Tegaskan Tak Ada Praktik Pungli Terhadap Demonstran UU Pilkada
Sementara 18 tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 212 KUHP, 214 KUHP, serta 218 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
"18 tersangka lainnya berdasarkan fakta perbuatan dan perannya masing-masing diduga telah melakukan tindakan kekerasan terhadap petugas kami, kemudian secara bersama-sama melakukan tindakan kekerasan, serta tidak mengindahkan perintah petugas di lapangan," jelas Ade Ary.
Ia menjelaskan, saat proses penyampaian pendapat selesai dan petugas meminta massa untuk membubarkan diri, para tersangka justru memberikan perlawanan dengan melempari petugas menggunakan batu, kayu, dan bambu.
Namun, 19 tersangka tersebut tidak ditahan dan telah dipulangkan. Pihak keluarga memberikan jaminan akan mengawasi mereka dan memastikan mereka kooperatif jika dibutuhkan oleh pihak berwenang.
Baca Juga: Jokowi Enggan Komentari Peluang Kaesang di Pilkada 2024 Usai Putusan MK
"Sebanyak 19 tersangka tidak dilakukan penahanan. Telah dilakukan komunikasi dengan pihak keluarga, dan keluarga menjamin bahwa mereka akan melakukan pengawasan serta memastikan tersangka kooperatif jika dibutuhkan, tidak mengulangi perbuatan yang sama, dan tidak menghilangkan barang bukti," tutup Ade Ary.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengamankan total 301 demonstran buntut aksi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berakhir ricuh pada Kamis (22/8/2024).
Ade Ary merinci, dari total tersebut, Polda Metro Jaya mengamankan 50 orang, Polres Jakarta Timur 143 orang, Polres Jakarta Pusat 3 orang, dan Polres Jakarta Barat 105 orang.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 3Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 4Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 7Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 8Ijazah Gibran Dipersoalkan, Politisi PSI Singgung Riwayat Pendidikan BJ Habibie
- 9KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini
- 10Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi








