NIK KTP Dicatut untuk Dukung Calon Independen di Pilkada Jakarta, Warga Bisa Lapor Polisi

AKURAT.CO Polisi mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan dan KTP-nya dicatut untuk keperluan calon independen di Pilkada Jakarta agar bisa melapor ke kantor polisi.
Hal ini merupakan imbas dari pencatutan dukungan yang diduga dilakukan oleh bakal calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
"Terkait adanya pencatutan identitas pribadi, Polda Metro Jaya berkomunikasi dengan stakeholder, bekerja sama, silakan apabila ada yang merasa dirugikan membuat laporan ke instansi terkait," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (16/8/2024).
Baca Juga: Warga Jakarta Protes NIK Dicatut untuk Dukung Dharma Pongrekun-Kun Wardana
Jika masyarakat juga merasa pencatutan tersebut menimbulkan kerugian secara pidana, Ade Ary mengimbau agar masyarakat membuat laporan ke Polda Metro Jaya atau menghubungi call center 110.
"Itu call center gratis yang bisa cepat direspon oleh petugas kami," tukasnya.
Selain itu, mantan Kapolres Jakarta Selatan ini juga mengimbau masyarakat agar berhati-hati dalam menggunakan data pribadi. Dia menegaskan polisi akan mengusut dan mendalami terkait masalah ini.
"Hati-hati data pribadi itu jangan sembarangan diberikan, namanya personal data, jangan sembarangan diberikan, dan bagi penyalahgunaan pemegang data pribadi orang lain, dan apabila dirugikan, dilaporkan, tentunya akan diusut dan didalami oleh jajaran Polda Metro Jaya," ungkap dia.
Sebagai informasi, Anies Baswedan melalui akun media sosial X miliknya @aniesbaswedan mengaku KTP anaknya serta beberapa keluarganya dicatut untuk pencalonan Dharma-Kun sebagai Cagub-Cawagub Jakarta independen.
"Alhamdulillah, KTP saya aman. Tapi KTP dua anak, adik, juga sebagian tim yg bekerja bersada ikut dicatut masuk daftar pendukung calon independen. :)," tulisnya dalam akunnya.
Tidak hanya Anies, sejumlah netizen lainnya juga mengungkapkan hal serupa di media sosial X. Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Benny Sabdo mengungkapkan, masyarakat yang merasa datanya dicatut bisa membuat laporan resmi ke pihaknya.
"Kemarin KPU DKI Jakarta menetapkan verifikasi persyaratan dukungan minimal calon Gubernur/Wagub independen dinyatakan memenuhi syarat. Andaikata ada masyarakat merasa dicatut namanya pdhl tidak memberikan dukungan. Silakan melapor kepada Bawaslu DKI Jakarta," katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Trump Akui AS Kembali Serang Iran, Sistem Pertahanan Udara Dihancurkan dalam Hitungan Menit
- 2Moto3 Qatar, Hiroshi Aoyama Terima Penalti Veda Ega Pratama, Tegaskan 'Feeling' Pembalap Bagus
- 3Jadwal MotoGP Qatar 2026 Terbaru, Cek Jam Tayang Sprint Race dan Balapan Utama
- 4Kalender Jawa 6 November 2026: Weton Jumat Pahing, Wataknya Dikenal Gigih dan Ambisius
- 5Arab Saudi Ikuti Jejak Timnas Indonesia, Batalkan Laga Melawan Yordania
- 6KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Korupsi Digitalisasi SPBU
- 7Kapten Melbourne Victory Lompat Pagar, Labrak Suporter Usai Timnya Dipermalukan Persib
- 8Ditekan Anggota Kongres, Menteri Pertahanan AS Pete Hegseth Tegaskan Menolak Pemakzulan
- 9Prabowo Terima Surat Kepercayaan 11 Duta Besar LBBP Negara Sahabat, Ini Daftarnya
- 10Istana: Penyadapan yang Dilakukan Listyo Sigit Mengarah Perbuatan Makar








