KPK Sita Aset Rp27 Miliar Terkait Korupsi Proyek DJKA Kemenhub

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset kasus dugaan suap proyek di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan senilai Rp27 miliar.
Adapun sejumlah aset yang disita yakni, sembilan bidang rumah dan tanah senilai total Rp8,6 miliar, dan enam rekening deposito yang berada di dua perbankan dengan nilai total Rp10,2 miliar.
Lalu, empat obligasi di dua perbankan senilai masing-masing Rp4 miliar dengan bunga Rp600 juta serta Rp 2,2 miliar dengan bunga Rp300 juta. Tim penyidik juga menyita uang tunai sebesar Rp1,3 miliar.
Baca Juga: Kasus Dugaan Korupsi DJKA, KPK Cecar Wasekjen PDIP Soal Pertemuan dengan Menhub Budi
"Total yang disita adalah sekurang-kurangnya sebesar Rp 27.433.065.497," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam keterangan resmi, yang dikutip Akurat.co, Sabtu (10/8/2024).
Tessa menjelaskan, barang bukti itu disita KPK saat menggeledah sejumlah lokasi di Jakarta, Semarang, dan Purwokerto sejak 22 Juli hingga 2 Agustus 2024 lalu.
"Dalam rangka kegiatan penggeledahan, penyitaan dan pemasangan plang atau tanda penyitaan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait paket pekerjaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Bagian Tengah," ujarnya.
Terkait kasus ini, KPK telah menjerat belasan orang dari unsur Kemenhub dan swasta sebagai tersangka. Beberapa di antaranya, pemilik perusahaan PT Istana Putra Agung Dion Renato Sugiarto, PPK BTP Semarang Bernard Hasibuan, dan Kepala BTP Semarang Putu Sumarjaya.
Terakhir, KPK menahan pejabat pembuat komitmen Balai Teknik Perkeretaapian (PPK BTP) Semaran, Yofi Oktarisza, Kamis (13/6).
Tim penyidik dalam mengusut kasus ini telah memanggil dan memeriksa sejumlah saksi. Tim penyidik sempat menjadwalkan memeriksa Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, Jumat (19/7/2024). Namun, Hasto tidak dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







