Polda Metro Jaya Ringkus 8 Tersangka Kasus Impor dan Pemalsuan Produk

AKURAT.CO Polda Metro Jaya berhasil mengamankan delapan tersangka yang terlibat dalam kasus impor dan pemalsuan produk elektronik, makanan, kosmetik, dan pakaian bekas. Delapan tersangka tersebut berinisial MT (43), DE (42), RE (37), A (51), LX (43), FF (45), M (40), dan MF (23), dengan salah satu tersangka, LX, merupakan warga negara asing asal Cina.
"Tiga klaster kejahatan diungkap, pertama di bidang importasi, kedua kejahatan di bidang pangan karena Ditreskrimsus tergabung dalam satgas pangan. Importasi ada drone, jam digital, kejahatan pangan ada bakso tidak layak konsumsi. Ketiga kejahatan di bidang kesehatan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, di kantornya, Selasa (6/8/2024).
Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, mengungkapkan, total kerugian yang dialami negara akibat perbuatan para pelaku mencapai Rp12 miliar sejak mereka mulai beroperasi pada 2023.
Baca Juga: Definisi Pendidikan dan Pengajaran Menurut KHD Adalah...
"Berbagai macam kosmetik, melakukan kegiatan (sejak) Oktober 2023. Menjual sabun mandi sudah dari 2023. Jadi kurang lebih dua kegiatan sudah satu tahun beroperasi," ungkap Hendri.
Kasubdit Indag Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Victor Inkiriwang, menyoroti bahaya barang impor palsu yang beredar di masyarakat.
Salah satu contohnya adalah sabun bayi yang, berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium, berasal dari limbah yang berbahaya bagi bayi.
"Kami periksa laboratoris apakah produk memiliki kadar sesuai, apakah di dalam terkandung mikroorganik maupun kimia di bawah standar," jelas Victor.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 110, Pasal 111 juncto Pasal 47, Pasal 112 juncto Pasal 51 ayat 2, Pasal 113, dan Pasal 57 UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Baca Juga: TEGA! Seorang Ibu Diduga Banting Putri Kandung Berusia 1,5 Tahun hingga Tewas di Jagakarsa
Selain itu, mereka juga disangkakan dengan Pasal 64 ayat 21 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pangan, Pasal 142 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 dan 3 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, serta Pasal 62, Pasal 8 ayat 1, Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 4Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat








