Pasangan Suami Istri Ditangkap karena Penganiayaan Berat terhadap Dua Balita

AKURAT.CO Polisi menetapkan ADT (23) dan istrinya TAS (21) sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan berat terhadap dua balita berinisial RC (4) dan adiknya MFW (1).
Kedua bocah tersebut adalah anak dari sepupu pelaku, yang dititipkan kepada mereka oleh orang tua korban.
Kapolres Jakarta Utara, Kombes Gidion Arif Setyawan, menyatakan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan dari Rumah Sakit KBN mengenai seorang anak yang diduga mengalami kekerasan yang tidak wajar.
"Kami langsung ke rumah sakit untuk melakukan pengamatan bersama dokter dan meyakini bahwa anak tersebut adalah korban kekerasan dalam rumah tangga," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Jakarta Utara, Rabu (31/7/2024).
Baca Juga: Polisi Tangkap Pemilik Daycare Wensen School Terkait Dugaan Penganiayaan Balita
Lebih lanjut, polisi menemukan korban kedua, RC, yang disembunyikan di rumah pelaku di bagian gudang.
RC ditemukan dalam kondisi luka berat dan kritis, sementara MFW juga mengalami luka serius yang membutuhkan observasi dan perawatan.
"Langkah awal kami sesuai dengan SOP adalah menyelamatkan anak-anak ini. Kami merekomendasikan agar keduanya dirawat di RS Polri untuk mendapatkan perawatan intensif," jelas Gidion.
Kondisi RC sangat memprihatinkan, dengan trauma dan dehidrasi yang akut, sementara MFW mungkin perlu menjalani operasi di beberapa bagian tubuhnya.
"Keduanya saat ini sedang dirawat di RS Polri. Mereka adalah kakak beradik yang dititipkan orang tua mereka kepada para pelaku," tambahnya.
Baca Juga: Cak Imin Dikecam Usai Hilangkan Eksistensi Dewan Syuro dan Para Kiai Pendiri PKB
Atas tindakan mereka, pasangan suami istri tersebut akan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan pemberatan, yang membawa ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.
Mereka juga akan dikenakan pasal berlapis dari Undang-Undang KDRT dengan ancaman hukuman 5 tahun.
"Semuanya kekerasan yang mengakibatkan luka berat dan luka psikis. Untuk orang tua asli kedua balita, apakah mereka dapat dikenakan pasal penelantaran anak, kita akan lihat nanti," tutup Gidion.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Kecelakaan Maut di Afrika Selatan, 21 Orang Tewas dalam Tabrakan Tiga Kendaraan
- 2Terpukau Atmosfer Persija vs Persib di SUGBK, John Herdman: Belum Pernah Saya Rasakan
- 3Apa Itu Gempa Megathrust? Ini Wilayah Indonesia yang Berpotensi Terdampak
- 4Tokoh Partai Reformasi Britania Raya Balas Trump soal Irlandia Bersatu: Jangan Campuri Politik Inggris!
- 5Soal Kabar Jokowi-Megawati Bakal Bertemu, Said Abdullah: Kartunya Mati, Jangan Dihidupkan Lagi
- 6Suahasil Nazara Jadi Menkeu Baru, Ini Sosok dan Perjalanan Kariernya
- 7ACL Two: FC Seoul Siapkan Pemain SMA Lawan Persib Bandung, Anggap Remeh?
- 8Ismed Sofyan Puji Shin Tae-yong Usai Persija Kalahkan Persib, Putuskan Kebuntuan 3 Tahun
- 9Sidang Korupsi Kuota Haji Ungkap Marwan Dasopang Mendorong Kuota Tambahan Tidak Seluruhnya untuk Jemaah Reguler
- 10Fahd A Rafiq Bersama Tujuh Tersangka OTT Summarecon Digiring ke Mobil Tahanan KPK







