Akurat

Kasus Korupsi LPEI, KPK Tetapkan 7 Orang Tersangka

Oktaviani | 31 Juli 2024, 21:30 WIB
Kasus Korupsi LPEI, KPK Tetapkan 7 Orang Tersangka

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 7 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
 
Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (31/7/2024).
 
"Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan tujuh orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara dan swasta terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia," kata Tessa.
 
 
Namun demikian, lembaga antirasuah itu belum mau mengungkap identitas ke-7 orang yang telah menyandang status tersangka.
 
KPK akan menyampaikan detil perkara dan identitas para tersangka, saat upaya paksa berupa penahanan dilakukan.
 
Saat ini, kata Tessa, proses penyidikan kasus ini masih berjalan dengan memeriksa para saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti.
 
Tessa menyatakan, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi mencegah tujuh orang bepergian ke luar negeri. Hal itu dilakukan untuk memastikan ketujuh orang tersebut berada di Indonesia saat tim penyidik membutuhkan keterangan mereka.
 
 
"KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 981 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri terhadap tujuh orang warga negara Indonesia. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut berlaku selama enam bulan ke depan," kata Tessa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK