AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima informasi adanya praktik pungutan liar atau pungli, di kepulauan Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Pungli tersebut dilakukan oleh oknum masyarakat kepada wisatawan yang kapalnya menuju lokasi diving. Adapun kisaran punglinya dari Rp100 ribu sampai Rp1 juta per kapal.
"Di Wilayah Wayak sendiri, minimal ada 50 kapal datang, sehingga potensi pendapatan dari pungutan liar ini mencapai Rp50 juta per hari dan Rp18,25 miliar per tahun," ujar Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7/2024).
Bukan hanya itu, adapula pungli berupa pembayaran tanah yang ditagih oknum masyarakat kepada hotel yang berdiri di pulau-pulau, serta ketidakjelasan regulasi terkait pengelolaan sampah hotel.
Atas hal itu, KPK mendorong Pemerintah Kabupaten Raja Ampat untuk segera menyelesaikan permasalahan di atas dengan berkoordinasi kepada aparat penegak hukum dan masyarakat setempat.
Dian menegaskan penertiban itu harus dilakukan secara masif agar tidak timbul lubang besar pada pendapatan asli daerah (PAD).
"Kita lakukan pendampingan lapangan dari pulau ke pulau di Raja Ampat untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha, penertiban pajak daerah, sekaligus memastikan sistem pemungutan oleh pemda," kata Dian.
Baca Juga: Olimpiade Paris: Resmi Dikukuhkan Menpora, 29 Atlet Segera Dilepas Presiden di Istana Negara
Data Kementerian Keuangan menunjukkan, PAD Kabupaten Raja Ampat baru mencapai 4,15 persen dengan nilai pajak dan retribusi yang tidak lebih dari 1,08 persen di tahun 2023.
Mengatasi persoalan itu, Dian mengatakan pihaknya melakukan pendampingan pada kedua sisi krusial, yakni pemda dan swasta.
KPK, kata dia, akan memastikan pemda menerapkan mekanisme pemungutan pajak dan retribusi yang efektif dan akuntabel, meliputi penggunaan sistem yang transparan, terintegrasi, dan minim celah korupsi.
"Upaya pencegahan kebocoran pajak ini penting untuk memaksimalkan penerimaan pajak daerah dan mencegah potensi kerugian negara. Tentunya perlu pengawasan agar tidak ada lagi potensi kebocoran pajak daerah, baik melalui mekanisme gratifikasi, pungutan liar, maupun manipulasi data. Namun, di sisi lain pelaku usaha juga kami lihat terkait kewajiban pajaknya," ujar Dian.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini


Terpopuler
- 1Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 2Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 3Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 4Timnas Indonesia U-17 Putri Selangkah Lagi ke Piala Asia 2027, Anya Gabriella Ingatkan Laga Krusial
- 5India Diguncang Gelombang Penangkapan, Ribuan Orang Ditahan Jelang Demo Tuntut Ketua KPU Mundur
- 6Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 7Kesepakatan Diesel Trump-Putin Dicibir Zelensky: Kami Dijadikan Kedok
- 8Jadwal BRI Liga 1 Pekan Ini Lengkap dengan Live Streaming, Ada Persib vs Dewa United
- 9Eratnya Persahabatan Indonesia-Mesir, Prabowo Antarkan Langsung Keberangkatan Presiden El-Sisi
- 10Pertemuan Prabowo dan El-Sisi Hasilkan Empat Kesepakatan Kerja Sama, Mulai Statistik hingga Kelautan







