Nasib Ketua KPU Hasyim Asy'ari di ujung Tanduk, Ditentukan di Sidang DKPP

AKURAT.CO Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari, akan menjalani sidang putusan di kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas perkara dugaan tindak asusila kepada seorang anggota PPLN Den Haag, Belanda.
Ketua DKPP, Heddy Lugito, mengatakan sidang pembacaan putusan dapat disaksikan secara langusng karena sidang yang selama ini digelar tertutup kini dapat digelar terbuka.
"Sidang pembacaan putusan selalu terbuka," kata Heddy kepada wartawan, Rabu (3/7/2024).
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari membantah melakukan tindak asusila kepada anggota PPLN di Belanda. Hal itu disampaikan setelah sidang kode etik DKPP, Rabu (22/5/2024).
Baca Juga: KPU Tetapkan Pelantikan Kepala Daerah 1 Januari 2025, Pengamat: Tidak Sah, Wewenang Pemerintah
"Semua hal yang menjadi pokok perkara yang diadukan oleh pengadu maupun melalui kuasa hukumnya sudah saya jawab dan kemudian pada intinya apa yang dituduhkan atau apa yang dijadikan dalil aduan kepada saya, saya bantah semua," kata Hasyim.
Menurutnya, semua dalil pengaduan yang dituduhkan tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya. "Ada sekian banyak pokok-pokok persoalan yang dituduhkan kepada saya semuanya saya bantah. Bukan karena sekedar saya mau membantah, tapi karena memang faktanya tidak demikian," ujarnya
Dia Dituduh Gunakan Relasi Jabatan untuk Dekati Anak Buah dan Bertindak Asusila. Hasyim Asy'ari dituduh menggunakan relasi kuasa untuk mendekati dan membintangi hubungan romantis serta berbuat asusila kepada pengadu termasuk di dalamnya menggunakan fasilitas jabatan sebagai Ketua KPU RI.
"Cerita pertama kali bertemu itu Agustus 2023, itu dalam konteks kunjungan dinas. Terakhir kali peristiwa terjadi di akhir Maret," kata kuasa hukum korban, Maria Dianita Prosperiani saat mengaduka ke DKPP, (18/4/2024).
Dalam konteks itu, pihaknya menilai tindakan kurang terpuji yang dilakukan Hasyim Asy'ari sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. "Catatan bagi kami adalah adanya relasi kuasa dan perilaku ini dilakukan secara berulang-ulang karena tidak hanya terjadi pada pengadu tapi juga ada putusan-putusan sebelumnya yang melibatkan," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Update Medali Asian Games 2026 Hari Ini: Indonesia Raih 20 Medali, Cek Klasemennya!
- 2Dua Land Cruiser Disebut Bawa Rp480 Miliar ke Muktamar NU, Gus Lilur Kaitkan Rp180 Miliar dengan Nusron
- 3Jubir KPK: Kepala Kantor BPN Mojokerto adalah Istri dari Dirjen Kementerian ATR/BPN Lampri
- 4Prediksi Skor Norwegia vs Denmark di Nations League 25 September 2026
- 5Prediksi Italia vs Belgia 26 September 2026: Skor, H2H, Starting XI, dan Semua Prediksi
- 6Prediksi Skor Serbia vs Yunani di UEFA Nations League 2026-27: Starting XI, H2H, dan Semua Prediksi
- 7Presiden Suriah Bercanda dengan Trump: Kenapa Tak Beri New Jersey ke Israel?
- 8Prediksi Skor Belanda vs Jerman 25 September 2026: Debut Xavi dan Klopp
- 9Prabowo Undang Pakar dan Akademisi ke Istana, Diskusi Pengelolaan Gambut hingga Pencegahan Karhutla
- 10Aliran Dana Rp3,5 Miliar Waskita Karya ke Mantan Ketum Hipmi Akbar Himawan Sudah Masuk Gelar Perkara KPK






