Bobol Koper Penumpang dan Rugikan Rp40 Juta, Lima Porter Bandara Soetta Diamankan Polisi
Dwana Muhfaqdilla | 29 Juni 2024, 01:22 WIB

AKURAT.CO Polresta Bandara Soekarno-Hatta mengamankan lima oknum porter berinisial AS (26), H (28), D (34), A (24) dan T (22) setelah membobol koper milik salah satu penumpang berinisial JS di Bandara Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan. Korban mengalami kerugian senilai Rp40 juta.
Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Sipayung mengatakan, peristiwa ini berawal pada Minggu (26/6/2024) sekitar pukul 22.40 WIB, saat korban tiba di Jakarta menggunakan pesawat Lion Air rute Makassar-Jakarta.
“Setelah pesawat mendarat di Terminal
2E Bandara Soekarno Hatta, pelapor menuju conveyor untuk mengambil bagasi miliknya,” katanya dalam keterangannya, Jumat (28/6/2024).
Kemudian, korban mengambil bagasinya berupa satu buah koper dan dua buah kardus, selanjutnya pelapor memeriksa barang miliknya yang ada di dalam koper.
“Dan didapati barang berupa satu buah cincin emas, dua cincin emas berlian, uang tunai sebanyak 300 USD (dollar Amerika Serikat),
300 SGD (dollar Singapura) sudah tidak ada,” ungkapnya.
Dari kasus ini, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya satu lembar kuitansi pembelian Bintang Jaya, satu lembar print out boarding pass, satu lembar tag label bagasi, satu koper hitam, satu tas ransel, satu kotak perhiasan warna merah, dan satu dompet warna cokelat.
“Serta disita dari para tersangka satu cincin emas putih milik korban, dua cincin emas berlian milik korban, enam unit handphone, lima buah rompi warna hijau, dan print out rekening koran,” ungkapnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Ungkap Penyelundupan Narkoba di Bandara Soetta, Tangkap Dua Karyawan Lion Air
Atas perbuatannya, para pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana ayat (1) ke 4, dengan ancaman paling lama tujuh tahun penjara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









