Akurat

Tukang Perabot Tewas Dibunuh Anak Perempuan, Enggak Rela Dikatain Anak Haram

Dwana Muhfaqdilla | 24 Juni 2024, 18:22 WIB
Tukang Perabot Tewas Dibunuh Anak Perempuan, Enggak Rela Dikatain Anak Haram
 
AKURAT.CO Anak perempuan berinisial KS (17) yang melakukan pembunuhan terhadap ayahnya sendiri di Duren Sawit, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum oleh Polda Metro Jaya. 
 
"Saudari KS ini usianya 17 tahun lahir Oktober 2006. Sebagaimana aturan berlaku terhadap anak. Kalau status, Anak Berhadapan dengan Hukum, penetapan tersangka sebutannya Anak berhadap berhadapan hukum," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi di kantornya, Senin (24/6/2024).
 
 
Dia menjelaskan, KS tega membunuh ayah kandungnya sendiri lantaran sakit hati. Pelaku mengaku sering dimarahi, dipukul, dan dituduh mengambil barang milik korban. 
 
"Bahkan pernah dikatakan anak haram, ini berdasarkan keterangan tersangka," jelasnya. 
 
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka melakukan dua kali penusukan di dada korban dengan pisau dapur. Saat dilakukan penusukan pertama, korban masih melawan, sehingga KS kembali melakukan penusukan.
 
“Jadi sementara faktanya ditemukan dua kali menusuk,” tukas Ade Ary.
 
Atas perbuatannya, KS terancam dijerat dengan Pasal 338 dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman maksimal hukuman penjara 15 tahun.
 
 
Sebelumnya diberitakan, seorang pedagang perabotan berinisial S ditemukan tewas bersimbah darah di dalam tokonya di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Sabtu (22/6/2024).
 
Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Titus Yudho Ully mengungkapkan, pelaku penusukan dalam kasus ini berinisial KS (17), yang merupakan anak perempuan dari korban itu sendiri.
 
"Sudah dilakukan penangkapan terhadap pelaku pembunuhan di Toko Serba Guna, Kelurahan Pondok Bambu, Kecamatan Duren Sawit," katanya saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/6/2024).
 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.