Akurat Logo

KPK Sita Belasan Mobil Usai Geledah Rumah Pengusaha Said Amin di Samarinda

Oktaviani | 7 Juni 2024, 20:39 WIB
KPK Sita Belasan Mobil Usai Geledah Rumah Pengusaha Said Amin di Samarinda

AKURAT.CO Rumah milik pengusaha Said Amin, di Samarinda, Kalimantan Selatan (Kalsel), digeledah Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penggeledahan dilakukan, Kamis (6/6/2024).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata membenarkan adanya giat tersebut. Alex menyebut penggeledahan yang dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari.

"Iya benar. Kemarin,” ujar Alex saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (7/6/2024).

Alex mengatakan, dalam penggeledahan tim mengamankan atau menyita sejumlah barang yang diduga terkait dengan penyidikan kasus tersebut.

“Ada belasan mobil yang disita,” kata Alex.

Baca Juga: Rayakan HUT Ke-52 Hipmi, Presiden Canangkan Hari Kewirausahaan Nasional

Sebelumnya, Tim Penyidik KPK telah melakukan penyitaan 536 dokumen, 91 unit kendaraan, hingga 30 jam tangan mewah berbagai merek. Mulai dari Rolex, Richard Mille, Hublot, dan lain-lain usai melakukan serangkaian penggeledahan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU Rita Widyasari (RW).

"Telah melakukan penyitaan kurang lebih 536 dokumen, bukti elektronik, dan kendaraan yang terdiri dari motor dan mobil mewah kurang lebih 91 unit. Berbagai merek ya, ada Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan lain-lain. Ada 91 termasuk motor," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/6/2024).

Saat disinggung soal penyitaan tersebut dilakukan saat menggeledah rumah kediaman kakak ipar Rita, yang juga manajer Timnas Indonesia, Endri Erawan, Ali tidak membantah, juga tidak membenarkan.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Iduladha 1445 H Jatuh pada 17 Juni 2024

"Kalau melakukan penggeledahan itu kami konfirmasi betul di Samarinda. Penggeledahan dalam rangka penyitaan. Adapun mengenai milik siapa rumahnya ataupun tempatnya siapa, saya kira itu teknis karena saksi yang digeledah rumahnya akan dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK untuk mengonfirmasi barang bukti yang dilakukan penyitaan tadi," ujar Ali.

Dikatakan Ali, sebagian besar barang atau benda tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Rampasan KPK di Cawang, di sejumlah tempat di Samarinda Kalimantan Timur, dan di tempat beberapa pihak dalam rangka perawatan.

"Nanti baru dikelola untuk penyimpanan, pemeliharaan, dan lain-lain oleh Direktorat Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK," kata Ali.

Terhadap barang sitaan itu, nantinya jaksa KPK dalam persidangan akan meminta kepada majelis hakim untuk melakukan perampasan dalam rangka pemulihan aset yang bersumber dari hasil tindak pidana gratifikasi dan pencucian uang.

Baca Juga: Western Australia Week 2024, Pamerkan Keberagaman Budaya, Kuliner hingga Keunggulan Pendidikan

"Kemudian nanti diserahkan kepada negara sejumlah aset yang saya kira ini jumlahnya cukup besar," kata Ali.

Sebelumnya, Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018.

Rita dan Khairudin diduga melakukan pencucian uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

Keduanya disinyalir membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut untuk membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.

Baca Juga: Samuel Eto'o, Tuduhan Diktator, dan Perlawanan terhadap Intervensi Pemerintah Kamerun

Rita sendiri telah dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 6 Juli 2018, dan mendekam di Lapas Perempuan Pondok Bambu.

Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.