Akurat Logo

Senin, KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Oktaviani | 6 Juni 2024, 11:03 WIB
Senin, KPK Periksa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan terhadap Hasto diagemdakan pada hari, Senin (10/6/2024), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
 
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk hadir di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 10 Juni 2024 pukul 10.00 WIB," ujar Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/5/2024).
 
KPK, lanjut Ali, berharap Hasto Kristiyanto dapat membantu lembaga antirasuah, dengan hadir pada hari dan waktu yang telah ditentukan.
 
 
"Kami berharap yang bersangkutan hadir sesuai jadwal pemanggilan dimaksud," kata jurubicara berlatar belakang jaksa itu.
 
Diberitakan sebelumnya, pemanggilan terhadap Hasto dilakukan terkait kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM).
 
Sebelumnya, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang pelajar atau mahasiswa dan pengacara terkait penyidikan dan pencarian tersangka kasus dugaan suap penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 Harun Masiku (HM).
 
Adapun dua mahasiswa yang diperiksa yakni, Melita De Grave dan Hugo Ganda. Sedangkan seorang advokat yang diperiksa bernama Simon Petrus.
 
 
Harun Masiku merupakan tersangka pemberi suap terhadap eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. Pemberian dilakukan agar bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu atau PAW.
 
Harun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 29 Januari 2020. Terbaru, KPK menginformasikan National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia telah menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku pada Jumat, 30 Juli 2023.
 
Akan tetapi, sampai saat ini pencarian mantan caleg dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu belum membuahkan hasil.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.