Jaksa KPK Panggil Suami Maia Estianty di Sidang Eks Kepala Bea Cukai DIY Eko Darmanto
Oktaviani | 31 Mei 2024, 16:37 WIB

AKURAT.CO Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) telah menjadwalkan pemanggilan saksi untuk hadir dalam sidang eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Eko Darmanto, Selasa (4/6/2024).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, salah satu saksinya yakni, suami dari penyanyi Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry.
"Tim jaksa yang diwakili Eko Wahyu Prayitno mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi diantaranya Irwan Daniel Mussry (Swasta/Direktur PT Time International) untuk hadir memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim," ujar Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5/2024).
Eko Darmanto merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur.
KPK berharap Irwan dapat menghadiri persidangan itu secara langsung. Mengingat panggilan terhadap Irwan merupakan yang kedua kalinya.
Panggilan ini adalah yang kedua, maka KPK ingatkan untuk kooperatif hadir," kata Ali.
Diketahui, KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Irwan Daniel Mussry sebagai saksi terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan TPPU yang menjerat Eko Darmanto.
Pemeriksaan terhadap Irwan Daniel Mussry saat itu dilakukan, Rabu (20/9/2023). Irwan dicecar pertanyaan oleh penyidik terkait kegiatan impor yang dilakukan perusahaannya.
Tapi Irwan membantah pemeriksaannya di KPK terkait dengan jual beli jam tangan mewah dengan Eko Darmanto.
Eko Darmanto sendiri didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. Ia diduga menerima uang dari para pengusaha dengan total nilai Rp23.511.303.640,24 selama menjabat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini








