Akurat Logo

Diduga Hasil Uang Korupsi, KPK Sita Kantor DPD Partai Nasdem Labuhan Batu

Tim Redaksi | 2 Mei 2024, 19:41 WIB
Diduga Hasil Uang Korupsi, KPK Sita Kantor DPD Partai Nasdem Labuhan Batu

AKURAT.CO Markas Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Nasdem di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyitaan dilakukan lembaga antirasuah itu terkait proses penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkup Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu, Sumatera Utara, yang menjerat Bupati Labuhanbatu nonaktif Erik Atrada Ritonga (EAR).

"Tim Penyidik, kemarin (1/5/2024) kembali menemukan aset lain dari Tersangka dimaksud berupa tanah beserta bangunannya seluas 304,9 M2 yang berlokasi di Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhan Batu, Sumut. Dilakukan penyitaan sekaligus pemasangan plang sita di lokasi tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Baca Juga: Profil Biduan Dangdut Nayunda Nabila, Dibayar Puluhan Juta Oleh SYL dari Korupsi Dana Kementan

Bukan tanpa alasan, penyitaan dilakukan karena penyidik menduga kantor tersebut berasal dari uang korupsi. Atas temuan dugaan itu, tim penyidik selanjutnya akan mengkonfimasi sejumlah saksi termasuk tersangka.

"Berdasarkan alat bukti yang dimiliki Tim Penyidik, aset ini diduga milik Tersangka EAR yang kemudian difungsikan untuk kepentingan salah satu partai politik," ujar Ali.

Selain markas DPD Nasdem, penyidik juga menyita pabrik kelapa sawit senilai Rp15 Miliar milik tersangka Erik Atrada Ritonga.

KPK menduga aset itu diatasnamakan pihak lain. Dalam proses penyitaan ini, penyidik juga memasang plang sita untuk menegaskan status aset dimaksud sebagai upaya mencegah klaim dari pihak-pihak tertentu.

Baca Juga: Tegas, Kemenkeu Bakal Setop Dana Desa Jika Perangkat Desa Korupsi

"Dari informasi yang diperoleh Tim Penyidik, dilokasi tersebut disiapkan untuk menjadi pabrik pengolahan kelapa sawit dan masih dalam tahap proses uji coba operasioal. Diperkirakan nilai aset dimaksud Rp15 Miliar dan turut diduga sumber dananya berasal dari penerimaan suap Tersangka EAR dkk," kata Ali.

Sebelumnya KPK menetapkan Bupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Mereka dijerat atas kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan barang dan jasa di Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Selain itu, Bupati Erik diduga mengintervensi dan ikut secara aktif dalam berbagai proyek pengadaan yang ada di beberapa SKPD di Pemkab Labuhan Batu.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.