Layangkan Gugatan PHPU Pileg 2024, Nasdem Duga Banyak Suaranya Beralih ke Partai Lain

AKURAT.CO Partai Nasdem melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pileg 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam gugatan ini Nasdem meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara nasional.
Pemohon memberikan catatan atas adanya perbedaan jumlah penghitungan perolehan suara yang menguntungkan beberapa partai politik lainnya di Dapil Jateng V di antaranya Klaten, Boyolali, Sukoharjo dan Surakarta sebanyak 11.539 suara.
Perpindahan suara itu mengakibatkan hilangnya jumlah kursi anggota DPR dari Dapil Jateng V.
Baca Juga: Tak Merasa Rugi, PAN Welcome PKB dan Nasdem Merapat ke Prabowo-Gibran
Menurut pemohon, perolehan suara yang benar adalah 132.229 suara, sementara menurut termohon perolehan suara Partai Nasdem hanya 123.690 suara.
"Migrasi perolehan suara ini terjadi pada beberapa daerah pemilihan ke beberapa pihak terkait seperti Partai Gerindra, PSI, Perindo, Partai Garuda dan PDIP,” kata M Hidayat Arifin selaku kuasa hukum pihak pemohon di Ruang Sidang MK Panel 2, Gedung MK, Jakarta, Selasa (30/4/2024).
Pemohon meminta kepada MK untuk menjatuhkan putusan yang menyatakan tidak sah dan batal demi hukum Berita Acara Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024.
Diketahui, MK menggelar Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Tahun 2024 (PHPU Legislatif) yang diajukan Partai Nasdem pada Senin (29/4/2024).
Baca Juga: Nasdem dan PKB Masuk Koalisi Prabowo-Gibran, Jatah Menteri Dibicarakan
Sidang untuk Perkara Nomor 65-01-05-13 /PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dilaksanakan oleh Majelis Sidang Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK, Saldi Isra, bersama Hakim Konstitusi, Ridwan Mansyur dan Arsul Sani.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







