Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho ke Dewas KPK Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang

AKURAT.CO Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK, karena diduga telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai Anggota Dewas KPK.
Ghufron mengatakan, sebagai insan KPK dirinya memiliki kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021 yang menyatakan: Dalam mengimplementasikan Nilai Dasar Integritas, setiap Insan Komisi wajib melaporkan apabila mengetahui ada dugaan Pelanggaran Etik yang dilakukan oleh Insan Komisi.
"Sehingga laporan itu adalah pemenuhan kewajiban saya atas peraturan dewas sendiri," kata Ghufron, dalam keterangannya, seperti dikutip Akurat.co, Rabu (24/4/2024).
Baca Juga: KPK Sebut Pejabat Punya Aset Kripto Miliaran Adalah Orang Keuangan
Albertina diduga menyalahgunakan wewenangnya terkait hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK. Dia menjelaskan, Dewas KPK hanya berperan sebagai lembaga pengasawan, sehingga terlalu jauh apabila sampai meminta analisis transaksi keuangan pegawai KPK.
"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK," kata Ghufron.
"Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sbg lembaga pengawasan kpk bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik ) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut," kata dia.
Ghufron sendiri enggan mengungkap identitas anggota Dewas KPK yang dilaporkan. Dikonfirmasi terpisah, Albertina mengakui jika dirinya yang dilaporkan oleh Ghufron.
"Betul, saya yang dilaporkan," ujar Albertina.
Terpisah, Ketua KPK Nawawi Pomolongo menyebut, pelaporan itu bukan sikap pimpinan KPK, tetapi sikap pribadi Ghufron. "Itu (pelaporan) adalah sikap Pak NG (Nurul Ghufron) sendiri dan bukan sikap pimpinan kolegial," ujar Nawawi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Cara Cek Penerima BSU Kemnaker 2026 Pakai NIK, Begini Status Link Resminya
- 2Soal Gugatan Syarat Pendidikan Gibran ke MK, Margarito Kamis: Saya Tak Mengerti Kenapa Disidangkan
- 3Setelah 'Cabut' dari Timnas Portugal, Masa Depan Cristiano Ronaldo dalam Ketidakpastian
- 4Trump Siapkan Tambahan 10.000 Pasukan AS ke Timur Tengah, Senator Desak Kongres Hentikan Dana Perang Iran
- 5Prediksi Belgia vs Turki 3 Oktober 2026: Susunan Pemain, H2H, dan Skor
- 6Asian Games: Indonesia Berpeluang Raih 5 Emas Besok, Padel Salah Satunya!
- 7Moto3 Jepang: Tanpa Alasan! Hiroshi Aoyama Tuntut Veda Ega Pratama dan Zen Mitani All Out di 'Kandang'
- 8Dokumen Pendidikan Gibran Dilaporkan ke Bareskrim, Keaslian Syarat Cawapres 2024 Jadi Sorotan
- 9Bos Maktour Travel Fuad Hasan Masyhur Bantah Tarik Ratusan Miliar dalam Kasus Kuota Haji
- 10Rocky Gerung Minta Buruh Kawal RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, Jangan Mundur jika Berhadapan Kekuasaan







