Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan Tol Trans Sumatera, KPK Geledah Kantor Pusat Hutama Karya

AKURAT.CO Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Hutama Karya (HK) dan kantor PT Hutama Karya Realtindo (HKR), terkait kasus dugaan korupsi pengadaan lahan jalan Tol Trans Sumatera (JTSS) yang dilaksanakan PT Hutama Karya.
Adapun dua lokasi atau tempat hang digeledah penyidik lembaga antirasuah itu adalah PT Hutama Karya (HK) dan PT Hutama Karya Realtindo (HKR), yang merupakan anak usaha PT HK di Jakarta.
"Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (27/3/2024).
Baca Juga: KPK Jerat Eks Dirut Hutama Karya Jadi Tersangka Kasus Korupsi Tol Trans Sumatera
Dalam penggeledahan tersebut, tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen pengadaan lahan, di antaranya berisi item-item pengadaan yang diduga dilakukan secara melawan hukum.
Jubir berlatar belakang jaksa itu pun mengatakan, dokumen-dokumen tersebut akan disita dan dianalisis. Setelah itu, dokumen akan dijadikan barang bukti untuk dikonfirmasi kepada para saksi.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah melakukan penyidikan terkait proyek jalan Tol Trans Sumatera yang digarap Hutama Karya.
Terkait perkara yang menurut perhitungan BPKP, merugikan negara sebanyak belasan miliar rupiah itu, penyidik KPK memanggil 6 orang sebagai saksi, pada Kamis (21/3/2024).
Baca Juga: Volume Kendaraan Yang Melintasi Tol Trans Sumatera Naik 52 Persen Selama Libur Nataru 2024
Saksi-saksi yang dipanggil, yakni Putut Aribowo selaku Direktur HC dan Pengembangan PT Hutama Karya tahun 2014-2020, Gatot Aries Purboyo selaku VP PBI PT Hutama Karya tahun 2016-2020, Anis Anjayani selaku Direktur Keuangan PT Hutama Karya tahun 2014-2019.
Selanjutnya, Slamet Budi Hartadji selaku Direktur PT Sanitarindo Tangsel Jaya tahun 2018-2019, Setya Shri Laksana selaku Direktur PT Sanitarindo Tangsel Jaya tahun 2019-2021, dan Widodo Mudjiono selaku Komisaris PT Sanitarindo Tangsel Jaya tahun 2018-2019.
Dalam perkara ini, KPK juga sudah mencegah 3 orang berpergian ke luar negeri. KPK belum mengumumkan lebih detail mengenai siapa tersangka dalam perkara tersebut. Pengumuman akan dilakukan pada tahap penahanan atau penangkapan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







