Diduga Politik Uang, Caleg di Jakarta Timur Dilaporkan ke Bawaslu

AKURAT.CO - Calon anggota legislatif (caleg) di Jakarta Timur (Jaktim) inisial SKS, dilaporkan ke Bawaslu karena diduga melakukan money politic atau politik uang. Penanganan kasus yang teregistrasi dengan Nomor: 003/Reg/LP/PL/Kota/12.04/III/2024 itu, disebut-sebut bakal dihentikan lantaran dinilai tak cukup bukti.
Kuasa hukum pelapor kasus ini kecewa dengan proses hukum SKS yang merupakan calon anggota DPRD DKI Jakarta itu. "Pelaporan ini tentunya sudah memiliki bukti permulaan yang cukup karena sudah ada saksi pelapor, bukti uang dan kartu nama caleg SKS, dengan model mengarahkan mencoblos ke nomor SKS dari partai ini dan saksi tokoh masyarakat untuk menguatkan bukti saksi pelapor sehingga perkara tersebut jelas sangat cukup bukti," kata pengacara pelapor, Wahyu, Rabu (20/3).
Ia menjelaskan tugas dari penyidik perkara tersebut ialah membuat terang dugaan politik uang yang dilakukan SKS. Sehingga jika ada hal-hal yang dinilai kurang, seharusnya penyidik menggali lebih dalam, bukan malah menutup kasus.
Baca Juga: Bawaslu Telusuri Dugaan Politik Uang Oleh Caleg DPR di Tambora
"Jika nanti dalam pleno dinyatakan bahwa bukti kurang kuat dan tidak bisa dilanjutkan dengan adanya hasil pemeriksaan para terlapor SKS cs tidak mengakui dan kurangnya saksi, jadi jelas dan kuat sekali dugaan adanya oknum penegak hukum bermain untuk menggagalkan penegakan hukum ini," papar Wahyu.
"Kenapa demikian? Karena tugas penyidik adalah membuat sesuatu yang belum jelas, belum lengkap dan kurang bukti bisa menjadi sesuatu itu menjadi jelas, cukup bukti dan adanya bukti bukti baru. Dan saya sampaikan sekali lagi bahwa kami pelapor memiliki saksi tambahan tokoh masyarakat dan melihat dan mengalami terhadap dugaan politik uang dalam laporan ini," sambungnya.
Apabila akhirnya penanganan kasus dihentikan, pihaknya akan bersurat ke Bawaslu RI, Kapolri, hingga Jaksa Agung. "Untuk bisa memberikan atensi langsung kepada pelaporan kami tersebut, mengingat terlapor SKS diduga memiliki kekuasaan dan kekuatan uang untuk menggagalkan proses pelaporan tersebut naik ke penyidikan Polri," jelas dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Tolak Bertahan di KTM Demi Ducati, Pedro Acosta: Saya Ingin Kalahkan Marc Marquez dengan Senjata yang Sama!
- 2Seharusnya Denny Indrayana Paham Penjelasan Jokowi Soal Ijazah Gibran, Kecuali Ada Dorongan Politik
- 3Kalender Jawa 25 September 2026: Benarkah Jumat Kliwon Hari Baik untuk Menikah?
- 4Live Streaming Timnas Indonesia vs Singapura Malam Ini, Cek Jam Tayang dan Linknya
- 5Indonesia vs Singapura Hari Ini Jam Berapa? Cek Jadwal FIFA ASEAN Cup 2026!
- 6Prediksi Skor Indonesia vs Singapura Hari Ini 25 September 2026, Cek Susunan Pemain!
- 7Ini Profil Hacker yang Bocorkan Data Skandal Pelanggaran Manchester City
- 8Dinyatakan Bersalah di Mayoritas 115 Pelanggaran, Berapa Gelar Man City yang Terancam Dicopot?
- 9Ariawan: Pers Menyadarkan Publik tentang Peran MPR Menjaga Konstitusi dan Kebangsaan
- 10Menag Pimpin Salat Jenazah, Rano Karno Sampaikan Pesan Keluarga untuk Guruh Soekarnoputra








