Akurat Logo

Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar

Oktaviani | 28 Februari 2024, 13:30 WIB
Syahrul Yasin Limpo Didakwa Terima Gratifikasi Rp44,5 Miliar
AKURAT.CO Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo atau SYL menjalani sidang perdana pembacaan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/2/2024).
 
Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) mendakwa SYL menerima uang dari hasil memeras para pejabat eselon I Kementan dengan total Rp44.546.079.044.
 
Pada persidangan itu, jaksa KPK Taufiq Ibnugroho menyebutkan pemerasan bermula ketika SYL dilantik menjadi Menteri Pertanian pada 23 Oktober 2019.
 
 
Terdakwa juga disebut memerintahkan bawahannya, yaitu staf khusus menteri Imam Mujahidin Fahmid, Dirjen Perkebunan Kasdi Subagyono, dan ajudan menteri Muhammad Hatta, serta Panji Harjanto untuk mengumpulkan uang patungan dari pejabat di Kementan.
 
Untuk Kasdi dan Hatta ditunjuk SYL menjadi koordinator pengumpulan uang ini. Keduanya kini juga berstatus terdakwa bersama dengan SYL.
 
"Adapun jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian dengan cara menggunakan paksaan sebesar Rp44.546.079.044," kata jaksa Taufiq.
 
 
Kemudian, SYL menggunakan ancaman apabila permintaannya tak dipenuhi, seperti pejabat itu akan dimutasi atau dibuat non job.
 
Jaksa menyebut SYL berhasil mengumpulkan uang mencapai Rp44,5 miliar. Uang tersebut adalah total yang diterima dalam periode 2020 hingga 2023.
 
Uang itu, kata jaksa, digunakan untuk kepentingan SYL dan keluarganya. Antara lain, untuk keperluan istri, keperluan keluarga, kado undangan, sewa pesawat, hingga keperluan umroh dan qurban.
 
 
"Perbuatan terdakwa sebagaimana dimaksud telah melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," kata jaksa.
Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.