Petinggi Harita Group Tersangka, KPK Isyaratkan Usut Rasuah Tambang Nikel
Oktaviani | 20 Desember 2023, 20:49 WIB

AKURAT.CO Sejumlah informasi terkait persoalan tambang nikel di Maluku Utara telah dikantongi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas itu, lembaga antikorupsi pun berjanji akan mendalaminya. Hal tersebut sebagaimana disampaikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Dia mengatakan, pendalaman itu sejurus dengan upaya penyidikan kasus dugaan suap yang di antaranya telah menjerat Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK), dan pihak swasta Stevi Thomas (ST) sebagai tersangka.
Tersangka pemberi suap Stevi Thomas merupakan petinggi perusahaan tambang nikel raksasa yang saat ini beroperasi di Pulau Obi, Halmahera Selatan. Stevi Thomas dikabarkan merupakan Direktur Ekseternal PT TBP, anak usaha Harita Group.
"Enggak tertutup kemungkinan Maluku Utara terkenal dengan tambang nikelnya kan. Nanti pasti ada informasi-informasi yang sementara masih terus didalami," kata Alex di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Alex tak menampik Abdul Gani Kasuba disinyalir banyak menerima aliran uang melalui orang kepercayaannya. Salah satunya Ramadhan Ibrahim selaku ajudan.
KPK menduga sejumlah penerimaan uang Abdul Gani Kasuba terkait perizinan, pekerjaan proyek dan jual beli jabatan.
"Ada dugaan banyak sekali aliran uang yang masuk lewat orang-orang kepercayaan ybs," katanya.
Dalam konstruksi perkara, Alex menjelaskan, Abdul Gani Kasuba diduga salah satunya menerima suap dari Stevi Thomas melalui Ramadhan Ibrahim. Sejauh ini KPK menduga pemberian uang oleh Stevi Thomas terkait pengurusan perijinan pembangunan jalan yang melintasi lokasi perusahannnya.
Sebab itu, Alex memastikan pihaknya bakal mendalami dugaan suap yang lain. Pun termasuk dugaan rasuah terkait persoalan nikel yang diduga berkaitan dengan Harita Group.
"Nanti di dalam proses penyidikan (didalami)," ujarnya.
Terpisah, Corporate Secretary Harita Group, Franssoka Sumarwi, dalam keterangan resmi, tak membantah jika Stevi Thomas turut dijerat sebagai tersangka oleh KPK.
Melalui Franssoka, Harita Group menyampaikan keprihatinnya.
"Kami sangat prihatin mendengar Bp. Stevi Thomas selaku direktur Perseroan, disebut sebagai salah satu tersangka oleh KPK sehingga perlu menjalani proses investigasi lebih lanjut," jelasnya.
Dikatakan Franssoka, perseroan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Selain itu, perseroan patuh dan taat kepada semua peraturan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Ia juga menekankan persoalan hukum yang sedang terjadi pada Stevi Thomas tidak berdampak secara signifikan terhadap kegiatan perseroan.
"Kami juga berkomitmen untuk kooperatif sepenuhnya dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung dan berharap semoga permasalahan ini segera selesai dengan baik," kata Franssoka.
Selain Abdul Gani Kasuba dan Stevi Thomas, KPK menjerat lima tersangka lainnya dalam kasus ini. Kelima tersangka itu yakni Kadis Perumahan dan Pemukiman Adnan Hasanudin (AH); Kadis PUPR Daud Ismail (DI); Kepala BPPBJ Ridwan Arsan (RA); ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI); dan pihak swasta, Khristian Wuisan (KW).
Dalam bukti permulaan, KPK menduga Abdul Gani Kasuba menerima uang senilai Rp2,2 miliar terkait penerima proyek, perizinan dan jual beli jabatan di lingkungan Pemprov Maluku Utara.
Penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara usai operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Kota Ternate pada Senin (18/12/2023). Dalam OTT itu Tim Satgas KPK mengamankan 18 orang dan uang senilai Rp725 juta.
Atas perbuatannya, Abdul Gani Kasuba, Ridwan Arsan dan Ramadhan Ibrahim yang diduga pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, Stevi Thomas, Khristian Wuisan, Adnan Hasanudin dan Daud Ismail yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 UU Nomor 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Abdul Gani Kasuba, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, Ridwan Arsan, Ibrahim serta Stevi Thomas langsung ditahan di Rutan KPK untuk 20 hari pertama sejak 19 Desember 2023 hingga 7 Januari 2024.
Sementara, Khristian Wuisan belum ditahan karena tidak ikut terjaring dalam OTT.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 7Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 8Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 9Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 10Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik







