Puluhan Abang Becak Probolinggo Harap PN Jaksel Kabulkan Gugatan Praperadilan Firli

AKURAT.CO Puluhan tukang becak di Kota Probolinggo, Jawa Timur berbondong-bondong mendukung dan mendoakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri mendapatkan keadilan dari pengadilan Jakarta Selatan dalam gugatan praperadilan penetapan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di Polda Metro jaya.
Para tukang becak terpantau melakukan aksi dengan membentangkan spanduk di depan becak. Mereka bersuara untuk bapak Firli Bahuri agar mendapatkan keadilan seadil-adilnya dalam gugatan praperadilan dalam kasus yang menimpanya.
Aksi tersebut dilakukan di pinggir jalan kota Paiton, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Rabu (13/12/2023) siang.
Baca Juga: Final BWF: Comeback di Set Akhir, Anthony Ginting Kalahkan Kodai Naraoka di Laga Perdana
Bahrudin salah satu tukang becak menyebut, aksi dukungan para tukang becak di tujukan kepada Bapak Firli Bahuri yang sekarang lagi mencari keadilan, pasca ditetapkan tersangka oleh Penyidik Polda metro jaya.
"Kami wong cilik mendukung dan mendoakan agar pak Firli Bahuri dapat keadilan, semoga hakim bisa menilai mana yang benar dan mana yang salah," ujar Bahrudi.
Bahrudin menilai, kasus yang menimpa Bapak Firli Bahuri merupakan kasus yang dibuat-buat untuk menjatuhkan marwah Lembaga KPK yang dilakukan oleh pihak yang ingin melemahkan lembaga Antirasuah.
"Kami warga biasa bisa menilai, jika penetapan tersangka itu di buat-buat," tegasnya.
Baca Juga: Panduan Rute Mudah Naik KRL dan Transjakarta ke Mall Taman Anggrek
Ia percaya bahwa hukum di pengadilan adalah Penegakan hukum tertinggi dan tidak bisa di intervensi pihak manapun. Jadi, kata Bahrudin, Pengadilan pasti memutus perkara yang benar tanpa ada rekayasa.
"Kami yakin dan percaya hakim pengadilan akan kabulkan gugatan pak Firli Bahuri, kami berdoa pak Firli Bahuri menang," harapnya.
Ia berharap, kasus yang menimpa pak Firli Bahuri bisa menjadi pelajara bersama. Sebab, jika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, maka bisa melakukan gugatan praperadilan sehingga nantinya biar hakim yang memutuskan antara di sah menjadi tersangka atau tidak secara hukum.
"Hukum memang harus adil, Jagan sampai menjadi alat penzaliman. Kami yakin, hakim yang menangani gugatan pak Firli Bahuri pasti memiliki integritas dan menjunjung nilai hukum," tungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Digempur Bertubi-tubi oleh Iran dan Kehabisan Amunisi, Tentara AS Tinggalkan Camp Buehring di Kuwait
- 2Setelah Timnas Indonesia yang Semakin 'Belanda' Juara, Masih Pantaskah Mempersoalkan Naturalisasi?
- 3Jadwal Persib Hari Ini vs Port FC, Cek Jam Tayang dan Live Streaming
- 4Kalender Jawa 10 Oktober 2026: Watak Weton Sabtu Kliwon dan Hari Baiknya
- 5Tak Perlu Pansus atau Hak Angket untuk Kasus Ijazah Gibran? Ini Kata Komisi II DPR
- 6Bertarung di Korea Selatan Hingga Thailand, Klub Indonesia Tunjukkan Daya Saing di Asia
- 7John Herdman Terkejut dengan Standar Ekspektasi, Sebut Suporter Berharap Timnas Indonesia seperti Brasil
- 8Gratis! Pekan Antariksa Dunia 2026 di Indonesia, Cek Lokasi dan Cara Daftarnya
- 9Prabowo Instruksikan Percepatan Pembangunan 100 Kampung Nelayan, Target Beroperasi Akhir Tahun
- 10Amankan Investasi di Indonesia, Prabowo Anggap Semua Investor Saudara









