Daftar Petugas Haji Tahun 2024 Bisa Dilakukan Secara Online, Berikut Langkah-langkahnya!

AKURAT.CO Kementerian Agama telah mulai melakukan proses pendaftaran seleksi petugas haji tahun 1445 H/2024. Seleksi dilakukan secara terbuka dan diprioritaskan bagi mereka yang melek digital. Daftar petugas haji tahun 2024 bisa dilakukan secara online.
Proses seleksi memanfaatkan teknologi digital dalam bentuk mengirimkan berkas pendaftaran melalui form digital atau email yang sudah disiapkan. Oleh sebab demikian, untuk daftar petugas haji tahun 2024 bisa dilakukan secara online.
Peserta cukup daftar petugas haji tahun 2024 yang bisa dilakukan secara online dan tidak perlu datang ke kantor Kemenag Kota/Kabupaten untuk melakukan verifikasi KTP.
Baca Juga: Jadwal Seleksi Petugas Haji 2024 Lengkap dari Awal Daftar Sampai Tahap Akhir
"Tidak perlu langsung datang ke Kankemenag Kota/Kabupaten," Direktur Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Hilman Latief di Jakarta, Senin (4/12/2023).
Pendaftaran seleksi ini dibuka selama 11 hari dari 7 – 17 Desember 2023 secara daring. Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, proses seleksi dilakukan secara daring dan terbuka agar dapat menjaring petugas haji terbaik.
Masyarakat yang memenuhi syarat dan berminat bisa mendaftar melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama.
Terkait dengan mekanisme proses pendaftaran secara digital atau daring ini, para peserta harus membuka tautan/link pendaftaran yang sudah bisa diakses. Setelah mengakses laman tersebut para pendaftar disuguhkan data untuk dimasukkan melalui web https://haji.kemenag.go.id/petugas,
Adapun langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
1. Klik Pendaftaran Petugas
2. Pilih Kankemenag Kab-Kota/Kanwil Tempat Pendaftaran
3. Isikan NIK yang sesuai
4. Isikan Nama Lengkap Isikan Tanggal Lahir
5. Isikan Alamat email (tidak boleh menggunakan email yang pernah digunakan daftar petugas di tahun sebelumnya)
6. Isikan Nomor WhatsApp yang aktif
7. Pilih Jenis Tugas yang diminati
8. Unggah Surat Rekomendasi dari Instansi/Lembaga
9. Mengisi kode untuk memastikan pendaftar bukan robot
10. Klik Daftar.
Setelah berhasil melakukan pendaftaran, calon petugas menunggu proses verifikasi dan approval dari Kankemenag Kab-Kota /Kanwil sesuai dengan pilihan tempat mendaftar.
Apabila sudah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat pendaftaran awal, maka akan muncul notifikasi di Nomor WhatsApp Calon Petugas yang menjelaskan status ‘diterima’ atau ‘ditolak’.
Setelah Calon Petugas mendapatkan notifikasi melalui nomor WhatsApp, Calon Petugas Haji mengakses kembali aplikasi seleksi petugas haji tahun 2024, untuk membuat akun dengan cara sebagai berikut :
https://haji.kemenag.go.id/petugas
Selanjutnya lakukan langkah-langkah berikut,
1. Klik Buat Akun
2. Isikan NIK yang sesuai
3. Buat user name (tanpa spasi)
Harus dicatat dan selalu diingat (tidak boleh menggunakan user name yang pernah digunakan di tahun-tahun sebelumnya)
4. Isikan alamat email (tidak boleh menggunakan email yang pernah digunakan daftar petugas di tahun-tahun sebelumnya)
5. Isikan password, dengan kombinasi huruf besar, huruf kecil dan angka (harus dicatat dan selalu diingat)
6. Isikan konfirmasi password, sesuai password di atas
7. Mengisi kode untuk memastikan pendaftar bukan robot
8. Klik Buat Akun
Setelah membuat akun, maka calon petugas mengisi biodata yang dibutuhkan dan akan diverifikasi oleh panitia.
Adapun pelaksanaan seleksi petugas haji Indonesia tahun 2024: (1) 5 Desember 2023: Pengumuman pelaksanaan seleksi PPIH Kloter dan Arab Saudi Tahun 1445H/2024M; (2) 7 sd. 17 Desember 2023: Pendaftaran seleksi PPIH tingkat Kab./Kota; (3) 21 Desember 2023: Seleksi CAT tahap pertama tingkat Kab./Kota; (4) 22 Desember 2023 (Pkl 23.59 WIB): Batas akhir input peserta yang berhak mengikuti seleksi tahap kedua tingkat Provinsi; (5) 23 Desember 2023: Pengumuman peserta yang berhak mengikuti seleksi di tingkat Provinsi; (6) 28 Desember 2023: Seleksi CAT dan wawancara tingkat Provinsi; (7) 11 Januari 2024: Pengumuman hasil seleksi tingkat Provinsi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.






